Tebing Tinggi – Sumut, Sidikkriminal.co.id – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi berhasil melakukan Penangkapan terhadap seorang Laki Laki yang diduga melakukan Tindak Pidana, dengan sengaja dan dengan rencana, lebih dulu merampas nyawa orang lain, yang dilakukan dijalan Dr. Kumpulan Pane Kel. Bandar Sakti Kec. Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi Tepatnya didepan Alfamart, Sabtu, (07/10/2023) sekira Pukul 13.58 Wib.
Diduga pelaku bernama Mhd. Faisal, lk, 24 THN, Islam, Belum bekerja, Jl. Ir. Juanda Gg. HMY Sinaga Lk. I Kel. Tj. Marulah Kec. Rambuta Kota Tebing Tinggi sedangkan korbannya bernama Khairun Azmi Nasution, Lk, 23 tahun, Islam, Pelajar/mahasiswa, Jl. Gunung Sibayak LK. IV Kel. Tj. Marulak Hilir Kec. Rambutan.
Dari kejadian tersebut Putri Cindy Alvieana, Pr, 23 Thn, Islam, Jl. Gunung Sibayak LK. IV Kel. Tj. Marulak Hilir Kec. Rambutan melaporkan ke pihak kepolisian polres Tebingtinggi dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP /B/503/X/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl.07 Okt 2023.
Kejadian berawal dari Pada hari Sabtu tanggal 07 Okt 2023 sekira pukul 15.00 wib Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Dipimpin Oleh Katim AIPTU W. SIMANJUNTAK melakukan penyelidikan terkait tindak pidana DENGAN SENGAJA dan DENGAN RENCANA LEBIH DULU MERAMPAS NYAWA ORANG LAIN yang di lakukan oleh pelaku.
Kemudian setelah tim melakukan penyelidikan kerumah pelaku, sesampainya dirumah pelaku tim bertemu dengan orang tua pelaku, kemudian tim beserta keluarga pelaku, mendatangi ruko sarang walet yang berada di Jl. Ikhlas Kel. Sei padang Kec.Rambutan tepatnya di belakang kantor PLN.
Sesampainya di lokasi tersebut, pelaku sedang duduk di tanah sambil berbicara dengan kluarganya, kemudian Tim Jantanras mengamankan pelaku dan tim membawa pelaku ke Mapolres Tebing Tinggi untuk di ambil keterangan. Pelaku dikenakan PASAL 338 Subs PASAL 353 Ayat 3 KUHP.(Team )