DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Senilai 7 Milyar

286
×

Sat Narkoba Polres Bogor Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu Senilai 7 Milyar

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

BOGOR, sidikkriminal.co.id – Pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pelaku, yakni CMP (34), warga Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33), warga Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Penangkapan pertama dilakukan di rumah kontrakan milik CMP yang berlokasi di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 6,9 kilogram serta sejumlah barang bukti lain, termasuk telepon genggam.

Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa dari pengembangan kasus tersebut, petugas menemukan pelaku kedua, RS, di rumah kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong. Di lokasi ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 6,04 gram dan sebuah timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkotika.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka bertindak atas perintah seseorang berinisial G, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). G memberikan instruksi untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang, yang kemudian diserahkan kepada CMP untuk diedarkan kembali. Kedua pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil mereka edarkan.

Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Meskipun mengaku baru pertama kali terlibat dalam aksi ini, tindakan mereka sangat meresahkan karena dapat membahayakan banyak jiwa.

Dari total barang bukti yang disita, diperkirakan Polres Bogor berhasil menyelamatkan sekitar 250.000 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba,” ujar Wakapolres Kompol R. Adhimas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah pidana mati atau penjara paling singkat enam tahun.

Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkoba,” tambahnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata keberhasilan Polres Bogor dalam mengungkap sindikat narkotika yang cukup besar. Harapannya, pengungkapan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkotika lebih lanjut di Indonesia.

“Kami akan terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Wakapolres Kompol R. Adhimas.

 

Red

banner 970x250
error: Content is protected !!