TNI POLRI

Puluhan Anak Binaan LPKA Palembang Terima Remisi Hari Anak Nasional 2024

275
×

Puluhan Anak Binaan LPKA Palembang Terima Remisi Hari Anak Nasional 2024

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

PALEMBANG, sidikkriminal.co.id – Bertempat di Aula Lembaga Pemasyarakatan LPKA Kelas I Palembang, Puluhan Anak Binaan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak ( LPKA ) Kelas I Palembang memperoleh pengurangan masa pidana atau remisi pada Selasa (23/07/2024).

Pemberian remisi ini terkait dengan peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli 2024.

Dihadiri langsung oleh Tetra Destorie selaku Kepala LPKA , sebanyak 77 Anak Binaan mendapatkan remisi yang jumlahnya beragam dimana 2 diantaranya mendapatkan remisi RHAN-II atau langsung bebas.

Foto: sejumlah 77 Anak Binaan Lapas Kelas I Palembang yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2024.

Usai menyerahkan Surat Keputusan Remisi, Tetra kemudian membacakan Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

“Bapak, Ibu, dan Para Hadirin yang Saya Hormati, pada tahun 2024 ini Hari Anak Nasional telah memasuki peringatan ke-40. Mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, peringatan Hari Anak Nasional ini tidak terlepas dari tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dimana Anak Binaan itu sendiri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari eksistensi suatu bangsa.” ucap Tetra mengawali pembacaan sambutan.

Lebih lanjut, Tetra menyampaikan bahwa pemberian remisi pada Hari Anak Nasional merupakan bentuk kepedulian negara terhadap Anak yang dinilai merupakan aset beharga suatu bangsa.

Foto: Ka.LPKA, Tetra Destorie dan Jajaran foto bersama 6 anak Binaan LPKA Kelas I Palembang yang mendapatkan Remisi dalam Rangka di Hari Peringatan Anak Nasional Tahun 2024.

“Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Anak Nasional ini merupakan salah satu wujud kepedulian negara terhadap Anak demi kepentingan tumbuh kembangnya yang terbaik,” ujar Tetra.

Senada dengan hal tersebut, Mulyadi selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel menyatakan bahwa pada tahun ini di seluruh Indonesia sebanyak 1.138 Anak Binaan mendapatkan Remisi khusus Hari Anak Nasional.

“Ini membuktikan bahwa negara hadir dalam upaya memberikan hak-hak Anak Binaan,”ucapnya.

Lebih lanjut Mulyadi berharap, bahwa cara pandang terhadap Anak Binaan harus diubah atau dihilangkan.

“Jangan lagi memberikan istilah negatif seperti penjahat kepada Anak Binaan tersebut. Pandang mereka sebagai anak bangsa yang harus kita bina, kita berikan kasih sayang dan seluruh hak-hak dasarnya harus kita penuhi sehingga nantinya mereka dapat berkontribusi nyata dalam pembangunan bangsa,” sambungnya.

“Sentuh mereka dengan hati, yakin dan percaya perubahan pasti akan terjadi,” tutup Mulyadi.

 

(UjK)

banner 970x250
error: Content is protected !!