Daerah

PT Indah Mitra Energi (IME) Diduga Sedot Solar Subsidi di Wilayah Temanggung, Tertangkap Basah di SPBU 44.562.08 Kampir Bulu

7597
×

PT Indah Mitra Energi (IME) Diduga Sedot Solar Subsidi di Wilayah Temanggung, Tertangkap Basah di SPBU 44.562.08 Kampir Bulu

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

TEMANGGUNG, sidikkriminal.co.id – PT. Indah Mitra Energi (IME) diduga melakukan penyedotan solar subsidi di wilayah Kabupaten Temanggung. Aksi tersebut tertangkap basah di SPBU 44.562.08 Kampir, Kecamatan Bulu, Temanggung.

Jurnalis selama 3 hari 3 malam berturut-turut mendapati 7 unit armada truk dan 1 unit armada elep yang sudah dimodifikasi keluar masuk siang malam di stasiun tempat pengisian bahan bakar minyak di 8 SPBU yang berbeda, dengan bebas menyedot solar subsidi di wilayah Kabupaten Temanggung. Diduga sudah ada indikasi bekerja sama dengan oknum terkait pada hari Rabu, 29 Juli 2025.

Selama beberapa bulan ini, terpantau oleh masyarakat warga sekitar, modusnya adalah ‘gudang berjalan’. Setelah pengisian BBM dalam skala besar, 7 truk dan 1 elep tersebut pulang ke rumah masing-masing untuk menghilangkan jejak.

Menurut keterangan dari masyarakat, sopir dan bos yang berinisial (ND) tersebut diketahui warga Temanggung. Sambil menunggu transaksi dari salah satu bos berinisial (PRS) warga Solo, BBM tersebut akan dimuat ke dalam tanki. Diduga akan disalurkan ke PT. Indah Mitra Energi (IME) yang selama ini selalu mengatasnamakan solar resmi industri dari AKR Solo yang akan didistribusikan ke kapal-kapal di wilayah Jawa Tengah.

Dengan adanya temuan mobil truk sedot solar subsidi di SPBU 44.562.08 yang berlokasi di Jalan Raya Bulu, Temanggung, jurnalis sidikkriminal langsung bergegas menuju ke Polsek untuk meminta bantuan agar dari pihak Kepolisian mengamankan mobil truk tersebut untuk dikawal ke Polres. Namun setelah tiba di lokasi, dua oknum anggota Polsek Bulu sangat mengecewakan. Tidak ada tindakan apapun yang dilakukan di lokasi. Diduga Polsek Bulu sengaja melepaskan mobil tersebut dari awak media.

Kapolres Temanggung, Polda Jawa Tengah, dan Mabes Polri diminta segera turun ambil tindakan tegas.

Perlu diketahui bahwa Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, kembali menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan BBM solar subsidi sesuai kemampuan, agar alokasi BBM solar subsidi tidak tergerus dan lebih tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM solar subsidi tersebut menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM solar bersubsidi.

Pasal 53 KUHP berbunyi: jerat pidana bagi yang membantu penimbunan BBM solar subsidi ilegal.
Jika pihak SPBU tersebut menyalahi prosedur dan turut membantu secara sengaja, maka dapat dipidana.
Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP yang berbunyi: dalam hal pembantuan pokok terhadap kejahatan paling lama 15 tahun penjara.
Pembantuan dipersamakan dengan melakukan kejahatan sendiri, bagi pembantu yang dengan sengaja mempermudah atau melancarkan akibatnya.
Pembelian BBM solar subsidi untuk dijual kembali dalam jumlah besar adalah tindak pidana.

Pasal 29 Ayat (7) UU Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan bahwa jika memenuhi salah satu unsur kesengajaan, tetap percaya diri, dan sudah sering melakukan, sanksinya diatur dalam Pasal 57 seperti di atas.
BBM solar subsidi jelas-jelas sudah disalahgunakan oleh oknum yang sudah bekerja sama dengan instansi terkait, agar bisa didapat dengan mudah dan dimiliki oleh yang bukan seharusnya.

Praktik penyalahgunaan BBM solar subsidi untuk kepentingan pribadi juga melanggar:
Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penyalahgunaan transportasi dan perdagangan bahan bakar minyak dan gas bumi (LPG) yang disubsidi pemerintah dikenai pidana.

Pasal 40 Angka (9) UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menetapkan bahwa pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah).
Sanksi ini serupa dengan yang disebut dalam Pasal 94 Ayat (3) PP Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Jurnalis sidikkriminal.co.id meminta atensi khusus kepada SBM Pertamina dan BPH Migas agar segera turun ke beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Temanggung dan mengambil tindakan tegas terkait penyalahgunaan BBM solar subsidi, sesuai dengan Undang-undang yang telah ditetapkan pemerintah.

Redaksi: Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!