DaerahPemerintahan

Proyek Revitalisasi MI Darul Masholeh Kota Cirebon di Isukan 2 Milyar, Kementerian PU dan Kontraktor Diduga Tak Transparan Soal Nilai Anggaran

15
×

Proyek Revitalisasi MI Darul Masholeh Kota Cirebon di Isukan 2 Milyar, Kementerian PU dan Kontraktor Diduga Tak Transparan Soal Nilai Anggaran

Sebarkan artikel ini

KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id – Jum’at, 30 Januari 2026 | Proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah Darul Masholeh yang beralamat di Jl. Kedung Menjangan No.RT. 04/06, Kalijaga, Kec. Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Barat, kini menuai sorotan publik.

Pasalnya, papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai anggaran biaya, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya praktik yang terkesan menutup-nutupi penggunaan uang negara.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, proyek ini bernama “Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Jawa Barat 6” yang berlokasi di Madrasah Darul Masholeh, Kota Cirebon.

Waktu pelaksanaannya ditetapkan selama 210 hari kalender, dengan Nomor Kontrak 0201/Gs16.1/425/2025 tertanggal 20 November 2025.

Untuk pelaksanaan fisik proyek, PT. Restu Ibu tercatat sebagai penyedia jasa. Sementara itu, manajemen konstruksi dipercayakan kepada konsorsium yang terdiri dari CV. Bintang Sembilan Konsultan KSO, PT. Perencana Jaya Indonesia, dan PT. Pola Pembangunan Konsultan.

Namun meski detail teknis tersebut dicantumkan, satu informasi krusial justru absen, yakni besaran nilai anggaran proyek.

“Kalau nama kegiatan, kontrak, sampai konsultan bisa ditulis, kenapa nilai anggarannya tidak? Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Asep Mulyana, aktivis antikorupsi Cirebon Raya, kepada wartawan.

Dari informasi awal yang diperoleh awak media, meski belum bisa dianggap valid sepenuhnya, proyek rehabilitasi Madrasah Darul Masholeh ini disebut-sebut menelan biaya hingga sekitar Rp2 miliar.

Namun karena tidak ada keterangan resmi dari pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Barat maupun penyedia jasa, angka tersebut masih memerlukan klarifikasi.

Padahal, keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Pasal 3 dan Pasal 9 ayat (1) ditegaskan bahwa badan publik wajib membuka informasi mengenai kegiatan dan laporan keuangan yang bersumber dari uang negara.

Masyarakat mendesak agar Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Barat segera memberikan penjelasan terbuka terkait nilai anggaran proyek ini.

Transparansi bukan formalitas, melainkan kewajiban hukum dan moral kepada rakyat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai besaran nilai anggaran proyek rehabilitasi dan renovasi Madrasah Darul Masholeh Kota Cirebon tersebut.

 

(Dadang)

error: Content is protected !!