PemerintahanTransparasi

Proyek Pembangunan Jamban Sekolah SDN 1 SINDANG KEMPENG Di Duga Salahi Aturan, Abaikan APD dan K3

532
×

Proyek Pembangunan Jamban Sekolah SDN 1 SINDANG KEMPENG Di Duga Salahi Aturan, Abaikan APD dan K3

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

CIREBON, sidikkriminal.co.id – Diduga akibat minimnya pengawasan dan lemahnya sanksi terhadap perusahaan yang tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi pekerja lapangan kembali menjadi sorotan. Kondisi ini terlihat pada proyek Pembangunan Jamban Di Sekolahan 1 SDN SINDANG KEMPENG Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon.

Dari pantauan tim awak media terlihat para pekerja proyek Jamban SDN 1 Sindang Kempeng dalam bekerja sangat jelas terlihat mengabaikan keselamatan kesehatan kerja (K3),dan tidak adanya menggunakan alat pelindung diri ( APD ), bagi pekerja lapangan kembali menjadi sorotan. Kamis (30/10/ 2025).

Para pekerja tampak mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dan APD,tidak terlihat satu pun pekerja menggunakan helm proyek, rompi, maupun sepatu safety saat melaksanakan pekerjaan melanggar aturan K3 di sektor konstruksi.

“Iya itu dibilanginnya susah, kita hanya pekerja. Kebetulan untuk pelaksananya lagi nggak ada di lokasi proyek,” ujar seorang pekerja saat ditemui Awak Media di lokasi proyek.

Pekerja di sektor konstruksi sejatinya diwajibkan mematuhi standar K3 demi keselamatan kerja. Hal ini ditegaskan salah satu pekerja pemerhati pembangunan setempat.

“Saya berharap para kontraktor bisa bersikap fair, tidak menabrak aturan. Apapun alasannya, pekerja tidak dilengkapi K3 itu tidak dibenarkan, karena memang wajib dilengkapi,” pungkasnya

Sudah menjadi tanggung jawab moral terhadap keselamatan dan kesehatan para pekerja kontruksi yang merupakan bagian dari penanggung jawab dari penyedia jasa atau kontraktor perusahaan, maupun pemberii pekerjaan baik pekerjaan kecil, ataupun besar seharusnya memenuhi K3 dan APD.

Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), memiliki dasar hukum pelaksanaan yaitu, Undang-undang No.1 tahun 1970, tentang keselamatan kerja, Permenaker No.5 tahun 1996 tentang sistem managemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No. 4, tahun 1987 tentang panitia pembina, keselamatan dan kesehatan kerja, serta tata cara Penunjuk Ahli Keselamatan Kerja ( P2K3 ).

Salah satu Satu Lembaga (LSM) yang ada di Kecamatan Greged kebetulan lagi Berada di lokasi saat di temui konfirmasi awak media, mengungkapkan, sangat menyangkan, dan sangat berbahaya, tidak adanya keamanan keselamatan kesehatan kerja K3 dan APD alat pelindung diri,

“Harapan saya dari sekarang sampai kedepannya untuk para pelaksana, atau mandor, harus bisa memperhatikan keselamatan dan kesehatan bagi para pekerja proyek,” ungkapnya

Diketahui dari papan proyek, proyek Sub Kegiatan Pembangunan Sarana, Prasarana dan Utilitas. Pekerjaan Pembangunan Jamban sekolah SDN 1 Sindang Kempeng oleh CV. RAHMA TIRTA ASRI. yang telah di tunjuk oleh dinas pendidikan kabupaten Cirebon, menggunakan sumber dana, APBD tahun 2025, Rp. 99.698843.00,- waktu pelaksanaan 15 Oktober 2025 s/d 28 November 2025.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana CV. RAHMA TIRTA ASRI. konsultan pengawas, maupun instansi terkait belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan resmi atas temuan ini.

Praktik pengabaian K3 dan APD seperti ini menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para pekerja serta menjadi catatan serius bagi pihak pengawas proyek dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan penindakan tegas.

 

WARYONO (OPANG).

banner 970x250
error: Content is protected !!