Daerah

Proyek Galian Tanah Diduga Tak Berizin dan Menimbun Solar Subsidi dalam Jumlah Besar

3869
×

Proyek Galian Tanah Diduga Tak Berizin dan Menimbun Solar Subsidi dalam Jumlah Besar

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

BANYUMAS, sidikkriminal.co.id – Tim jurnalis Sidikkriminal.co.id menemukan adanya aktivitas proyek galian tanah yang diduga tidak mengantongi izin resmi di pinggir jalan raya Ajibarang–Brebes, tepatnya di Desa Kranggan, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (12/06/2025).

Saat melintas di lokasi, tim jurnalis melihat adanya aktivitas proyek galian tanah urug di tepi jalan. Mereka pun turun dan mencoba mengonfirmasi kepada salah satu pekerja yang sedang beristirahat. Namun, saat ditanya mengenai dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga merupakan solar subsidi, pekerja tersebut enggan memberikan keterangan. Ketika ditanya mengenai mandor proyek, ia hanya menjawab tidak tahu.

Selanjutnya, tim jurnalis bergerak mendekati alat berat yang sedang beroperasi. Dari hasil penelusuran, ditemukan tiga unit alat berat jenis ekskavator yang sedang aktif melakukan penggalian. Salah satu karyawan proyek menyebutkan bahwa pemilik proyek galian tersebut berasal dari Pangandaran, Jawa Barat. Tanah hasil galian dikabarkan akan dikirim dan dijual kembali ke wilayah Purwokerto dan Bumiayu. Rencananya, lahan bekas galian akan digunakan untuk pembangunan pabrik triplek.

Warga sekitar mengeluhkan aktivitas proyek tersebut karena banyaknya tanah tercecer di jalan raya, serta antrean kendaraan truk besar (dump truck) yang parkir di tikungan, sehingga membahayakan pengguna jalan. Di lokasi juga tidak ditemukan papan informasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat mengenai aktivitas proyek.

Dampak dari aktivitas penambangan ini dinilai sangat mengganggu lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana alam. Perubahan topografi akibat galian berisiko memicu erosi, longsor, dan banjir, apalagi di tengah cuaca yang tidak menentu—kadang hujan deras, kadang panas terik. Beberapa lahan milik warga juga dikhawatirkan akan terdampak secara langsung.

Perlu diketahui, kegiatan penambangan tanah tanpa izin merupakan tindakan pidana. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Pada Pasal 158, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan akan dikenai sanksi pidana.”

Lebih lanjut, jika hasil galian yang tidak berizin digunakan dalam proyek pembangunan, hal ini juga dapat dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, serta Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Tim jurnalis sidikkriminal.co.id mendorong dinas-dinas terkait, khususnya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Banyumas, untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal ini.

Seperti yang telah disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah dan Mabes Polri, aparat penegak hukum tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan ilegal di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau melanggar hukum.

 

Redaksi: Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!