DaerahHukum & KriminalPemerintahan

Polres Pohuwato Terkesan Mandul Dalam Menangani Kasus Kematian 2 Orang Warga Bulangita di Tambang Emas Ilegal

19
×

Polres Pohuwato Terkesan Mandul Dalam Menangani Kasus Kematian 2 Orang Warga Bulangita di Tambang Emas Ilegal

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

POHUWATO, sidikkriminal.co.id — Keadaan yang semakin menyeruak dibalik kematian dua orang warga akibat tertimbun reruntuhan tambang emas ilegal yang terjadi di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, dan menjadi sorotan publik yang terjadi pada sepekan yang lalu dan terkesan mandul.

Aktifitas tambang emas ilegal yang menelan nyawa dua orang warga tersebut, sampai berita ini diterbitkan pada Kamis (6/11/2025) belum mendapatkan kepastian hukum dan memanggil pemilik tambang emas ilegal (tidak memiliki izin) dan ditetapkan menjadi tersangka, diduga pemilik tambang emas ilegal kebal hukum menurut konsumsi publik.

Saat ini, nama Ferdi Mardain menjadi buah bibir di masyarakat, yang mana diduga selaku perpanjangan tangan yang berujung pada dugaan pemberian sejumlah uang kepada keluarga korban. Publik menilai, upaya tersebut dilakukan kepada keluarga korban, agar mau menanda tangani surat tidak keberatan dan menolak untuk proses Autopsi.

Kecurigaan publik semakin menguat, setelah pernyataan Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas pada aksi damai Selasa (4/11/2025), didepan massa aksi, ia mengatakan bahwa keluarga korban telah menyatakan tidak keberatan atas insiden tersebut sembari menunjukkan beberapa lembar dokumen didepan masa pendemo.

Akan tetapi, di mata hukum pernyataan keluarga tidak serta merta menghapus unsur pidana. Tindak pidana merusak observasi alam dan lingkungan serta apa yang terkandung didalamnya, bahkan perbuatan dan unsur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, bukan perkara yang bisa di negosiasikan dengan selembar surat maupun segepok uang.

AKPERSI Angkat Bicara : Hukum Jangan Mandul di Kabupaten Pohuwato

Menanggapi situasi ini, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri.

“Kasus ini tidak boleh berhenti di Pohuwato. Kami melihat ada indikasi kuat bahwa penegakan hukum di sana stagnan. Kami sudah melaporkan hal ini secara resmi kepada DPP AKPERSI, saat rapat persiapan Rakernas melalui forum virtual, Rabu malam (5/11/2025),” ujar Imran.

Imran juga menilai, masyarakat Pohuwato kini mulai kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum setempat. Ia bahkan menyebut bahwa masyarakat lebih mempercayai gaya kepemimpinan AKBP Sigit Rahayudi, Kapolres Boalemo, yang dinilai lebih profesional, transparan, dan tegas dalam memberantas PETI di wilayah hukumnya.

Statement Ketua Umum AKPERSI :

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI),
Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., memperkuat sikap tegas dari Ketua DPD Gorontalo.
Ia memastikan bahwa DPP AKPERSI akan melayangkan laporan resmi kepada Mabes Polri terkait dugaan mandeknya penegakan hukum atas kasus kematian dua warga Bulangita tersebut.

“Beliau juga mengatakan, bahwa nyawa manusia tidak akan bisa digantikan dengan uang. Yang meninggal itu bukan angka. Yang meninggal adalah manusia,” tegas Rino.

“Jika saja hukum bisa ditundukkan oleh selembar surat dan segepok uang, itu artinya bukan lagi penegakan hukum melainkan degradasi hukum,” lanjutnya.

Lebih lanjut, dalam video call Rino juga menegaskan, sebagai rasa tanggung jawab selaku Ketua Umum Akpersi, bahwa pihaknya akan terus memantau seluruh aktivitas dan investigasi di jajaran DPD dan DPC AKPERSI di seluruh Indonesia, termasuk temuan jurnalis AKPERSI di Gorontalo.

“Kami akan memantau semua perkembangan dari hasil investigasi, ada dugaan kuat bahwa aparat penegak hukum di tingkat Polres dan Polda seolah menutup mata. Bahkan ada indikasi perlindungan terhadap pengusaha tambang ilegal, sementara pelaku lapangan dibiarkan,” ungkap Rino.

Ia menambahkan, AKPERSI kini tengah mengumpulkan bukti dan data yang kongkrit untuk membuat laporan secara resmi ke Mabes Polri.

“Kami akan meminta Mabes Polri menurunkan tim investigasi khusus. Nyawa manusia tidak bisa diganti dengan rupiah. Harus ada pertanggung jawaban hukum yang jelas,” tegasnya.

Publik Menunggu Ketegasan Hukum :

Kasus kematian dua orang warga Pahuwato menjadi sorotan publik, dan menilai keadilan jangan berhenti di meja negosiasi akan tetapi harus diselesaikan dengan keadilan tidak pandang bulu.

“Akpersi sebagai wadah organisasi jurnalistik dan pemerhati sosial menyatakan siap “Speak Up” dan akan turun langsung mengawal sampai ke Mabes Polri.”

(Tim / MYN)

 

banner 970x250
error: Content is protected !!