Hukum & Kriminal

Polres Pemalang Berserta Awak Media Amankan BBM Solar Subsidi SBM Pertamina di Minta Turun Cek SPBU 44.523.14 Penyalahgunaan Surat Rekom.

198
×

Polres Pemalang Berserta Awak Media Amankan BBM Solar Subsidi SBM Pertamina di Minta Turun Cek SPBU 44.523.14 Penyalahgunaan Surat Rekom.

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

PEMALANG- Sidikkriminal.Co.id,-

Dugaan Penyalahgunaan BBM solar Bersubsidi di wilayah Hukum Pemalang mulai mencuat.puluhan jerigen yang berisikan solar subsidi diduga kuat hasil Langsiran yang di ambil dari SPBU 44.523.14 Pemalang pada Jum’at 24 Oktober 2025.

sejumlah Awak media mendapati penimbunan BBM solar subsidi yang berlokasi di Desa Wanarejan Selatan Kecamatan Taman Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

Saat di konfirmasi oleh beberapa awak media seseorang yang berada di lokasi menyampaikan, saya hanya bekerja sebagai pelangsir solar mengunakan jerigen dari SPBU 44.523.14 jalan lingkar Desa Pelutan Kecamatan Pemalang Kabupaten Pemalang Jawa Tengah

kemudian solar tersebut dari SPBU di langsir kemudian dikumpulkan di sebuah tanah kosong tepatnya di Desa Wanarejan Selatan kalau Kuotanya sudah banyak baru di ambil sama salah satu Bos pengangsu yang berinisial (ABR).

Salah satu warga yang enggan di sebut namanya membenarkan bahwa setiap hari melihat Aktivitas tersebut sejumlah motor mondar mandir membawa jerigen yang berisikan solar subsidi yang di ambil dari SPBU 44.523.14 mondar mandir keluar masuk kelokasi tanah kosong dikawasan persawahan solar tersebut dikumpulkan kalau sudah banyak di ambil mengunakan mobil Diduga solar tersebut akan di salurkan ke salah satu Bos yang berinisial (HGL) warga Tegal

Baca Juga : Jurnalis Media Sidik Kriminal Temukan Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Terbesar di Sruweng, Kebumen

Masyarakat dan sejumlah Awak media mendesak SBM Pertamina dan BPH migas segara turun kelokasi untuk menindak tegas penyalahgunaan surat Rekom yang mengatas namakan teruntuk petani di lakukan oleh warga Wanarejan di SPBU 44.523.14 dengan sekala besar

Dengan adanya temuan tersebut awak media melaporkan ke Polres Pemalang langsung bertindak cepat kinerja yang luar biasa hanya dalam hitungan menit setelah mendapatkan laporan empat Anggota Polres Pemalang langsung di turunkan kelokasi

Bersama awak media Polres Pemalang berhasil mengamankan 1.Unit mobil Mitsubishi T.120.SS warna hitam dengan Nomor polisi H.8093.RQ yang membawa Puluhan jerigen berisi solar subsidi yang di duga hasil solar angsuan dari SPBU 1 unit sepeda motor Beat dengan Nomor polisi G.4947.ID yang di gunakan untuk melangsir solar namun hingga detik ini Rabu 29 Oktober 2025 pelaku utama yang berinisial (ABR) saat itu kabur melarikan diri belum diamankan

Masyarakat bersama beberapa awak media dari berbagai Redaksi menyoroti kinerja Polres Pemalang yang di duga tidak normatif karena sampai hari ini pelaku utama yang berinisial (ABR) masih bebas berkeliaran belanja solar subsidi di beberapa SPBU di Kabupaten Pemalang

Baca Juga :Tertangkap Basah SPBU 44.524.06 Dengan Bebas Melayani Pembelian BBM Jenis Pertalite Menggunakan Jerigen Di Tegal

Perlu diketahui bahwa penyalahgunaan surat Rekom penimbunan BBM Bersubsidi jenis Bio solar dan penyalahgunaan transportasi kendaraan merupakan tindak pidana serius harus di proses sesuai UU diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang di tambah dan dirubah pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60.miliar

Penyalahgunaan Surat Rekom untuk pembelian dengan jumlah besar bertujuan untuk penimbunan pihak Stasiun pengisian bahan bakar Umum pihak SPBU dapat dijerat pidana dengan pembantuan pokok perbuatan ini diatur dalam pasal 56 kitab UU Hukum pidana

Dengan adanya temuan ini tim awak media minta Atensi kusus kepada pihak terkait SBM Pertamina BPH migas serta pihak Kepolisian APH aparat penegak hukum dari tingkat Polres Polda Jawa Tengah hingga Mabes Polri segera ambil tindakan Tegas.


Redaksi Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!