DaerahTNI POLRI

Polres Majalengka Tangkap 10 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkotika

51
×

Polres Majalengka Tangkap 10 Orang Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

Majalengka, sidikkriminal.co.id || Jajaran Polres Majalengka ungkap kasus penyalahgunaan narkotika, jenis sabu dan ganja serta jenis obat keras terbatas. Sebanyak 10 orang diamankan di Polres Majalengka berikut barang bukti pada pres rilis Selasa (18/07/23).

Dikatakan Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto melalui Wakapolres Majalengka Kompol Bayu Purdantono didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya bahwa Polres Majalengka ungkap kasus khusus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Ada 10 orang tersangka yang kita tahan sejauh ini. Kemudian untuk barang buktinya untuk jenis ganja bb-nya total ada 285,80-an 82 gram kemudian narkotika jadi sabu seberat 14,86 gram kemudian obat keras terbatas itu cukup banyak yaitu 13 929 butir, ” ungkap Wakapolres Kompol Bayu.

Sambung dia, puluhan juta bahkan ratusan juta, uang yang diselamatkan apabila sudah bisa diedarkan di masyarakat Majalengka.

“Bagaimana upaya daripada Polres Majalengka dalam menangani kasus-kasus narkoba, kita tahu bahwa saat ini Kabupaten Majalengka adanya peningkatan kualitas karena kabupaten Majalengka sendiri sekarang sudah menjadi perlintasan antar provinsi, akan tetapi mungkin ke depannya kabupaten Majalengka akan menjadi perlintasan internasional dengan adanya Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati maka upaya-upaya penanganan peredaran narkotika terus kita tumpas, hal ini tentu saja untuk melindungi generasi muda daripada bahaya-bahaya narkotika dan juga obat-obatan berbahaya, karena kita tahu apabila sudah terkena maka akan berdampak pada kesehatan dan sangat serius, ” terangnya.

Selanjutnya akan kita limpahkan kepada Pengadilan Negeri Majalengka. Selain itu Polres Majalengka juga memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan tbarang bukti dari tersangka penyalahgunaan daun ganja tersebut yang dihadiri langsung dari Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri Majalengka.

“Pasal yang disertakan pada ke 10 tersangka tersebut bervariasi, untuk bandar narkoba sendiri dikenakan pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun, kemudian pengguna narkoba dikenakan pasal 112 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, serta untuk penyalahgunaan obat keras terbatas dikenakan UU Kesehatan, ” tutup Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya.

 

Hombing Cs

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!