KOTA CIREBON, sidikkriminal.co.id – Upaya serius Polres Cirebon Kota dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya kembali membuahkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian penyelidikan secara tertutup guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar melalui Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Sindi Al Afghany, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JGW (36), warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin edar.
“Pada saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1.000 butir pil Trihexyphenidyl yang disimpan dalam satu box paket pengiriman, serta satu unit handphone merek Vivo warna biru tua yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat tersebut,” ungkap AKP Sindi Al Afghany, Jumat (30/01/2026).
Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp48.000, yang diduga merupakan hasil penjualan obat sediaan farmasi ilegal.
Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas transaksi obat keras tanpa izin edar.
Lebih lanjut dijelaskan, obat Trihexyphenidyl termasuk dalam kategori obat keras yang peredarannya harus melalui prosedur serta izin resmi.
Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, terutama apabila dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Setelah diamankan di lokasi kejadian, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.
Langkah ini dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menilai telah terpenuhi unsur Pasal 184 KUHAP sehingga perkara resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tersangka pun ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan obat sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur membeli atau mengonsumsi obat-obatan tanpa izin edar resmi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat ilegal melalui Layanan Polisi 110 atau dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat, demi menjaga keselamatan dan kesehatan bersama.
(Dadang)












