Hukum & KriminalTNI POLRI

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penipuan Modus Deposito di Bank

323
×

Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Penipuan Modus Deposito di Bank

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

CIREBON, sidikkriminal.co.id – Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus penipuan yang melibatkan modus deposito yang mengatasnamakan salah satu Bank.

Dalam konferensi pers yang digelar dihalaman Mapolres Cirebon kota, Kapolres Cirebon kota melalui Kasat Reskrim Polres Cirebon kota AKP Anggi Eko Prasetyo, S.H., S.I.K., mengungkapkan bahwa sejumlah nasabah di wilayah Cirebon telah menjadi korban dari penipuan yang menawarkan paket deposito dengan bunga tinggi yang tidak realistis. Rabu, (13/11/24).

Anggi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima beberapa laporan dari warga yang menjadi korban penipuan. Para pelaku yang berpura-pura sebagai petugas bank menghubungi nasabah melalui telepon dan pesan singkat , menawarkan produk deposito dengan imbal hasil yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan suku bunga resmi di bank.

Tersangka AY yang merupakan Marketing perbankan berhasil menipu beberapa nasabah yang menganggap tawaran tersebut sebagai kesempatan investasi yang menguntungkan, setelah para korban tertarik kemudian para korban diminta menginstal salah satu aplikasi digital bangking.

Dikarenakan nasabah tidak mengerti cara untuk mengakses aplikasi tersebut, akhir nya tersangka meminjam handphone korban dengan meminta pasword dan pin para korban untuk bisa mengakses aplikasi digital tersebut.

Setelah tersangka bisa mengakses aplikasi digital para korban nya, selanjut nya tersangka kemudian mentransfer uang yang ada di rekening nasabah untuk kemudian ditransfer ke rekening pribadi tersangka dengan alasan uang korban sudah masuk ke rekening deposito milik korban.

Tersangka mengakui jika uang hasil menipu para korban nya dipergunakan untuk kepentingan pribadi serta judi online.

Total kerugian dari 7 nasabah yang di tipu daya oleh tersangka ini sebesar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah.

Atas Kasus ini, tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Polres Cirebon kota mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala jenis tawaran yang mencurigakan dan jangan tergiur oleh bunga yang tidak masuk akal serta mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keaslian setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan transaksi perbankan dan lebih berhati-hati dalam bertransaksi.

 

R A Martawijaya

banner 970x250
error: Content is protected !!