Hukum & Kriminal

Polisi Razia Tempat Jualan Miras di Majalengka

67
×

Polisi Razia Tempat Jualan Miras di Majalengka

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

Sidikkriminal.com, Majalengka – Dalam memberatas peredaran minuman keras dan meminimalisir terjadinya tindak kejahatan, Polsek Kdp Polres Majalengka Polda Jabar melakukan operasi cipta kondisi dengan merazia tempat yang disinyalir menjual miras (minuman keras), Sabtu, 12 Agustus 2023, malam.

Kapolsek Kdp AKP Nana Suahana mengungkapkan, pihaknya tidak pernah alpa untuk mengingatkan masyarakat terkait miras.

“Kami tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, selain merusak kesehatan bisa berakhir dengan tindakan meresahkan masyarakat dan berimplikasi hukum,” ujar AKP Nana Suhana.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Kdp AKP Nana Suhana bersama Danramil 1717/Kadipaten Arh Winarno diikuti oleh personel Polsek Kdp, personel Koramil Kadipaten, dan Satpol PP Kecamatan Kdp.

Mereka melaksanakan cipkon dengan memeriksa dan menggeledah warung dan rumah yang dicurigai menjual Minuman Keras dan berhasil menyita minuman beralkohol.

Dalam kegiatan cipkon tersebut didapatkan barang bukti sebanyak 34 Botol Plastik Ciu, 13 Botol Arak Bali, 26 Botol AO Kecil, 22 Botol AK Kecil, 22 Botol Anggur Merah Kecil, 17 Botol Kawa-kawa, 13 Botol Asoka, 17 Botol Anggur Merah Besar, 5 Botol API Hijau, 4 Botol Anggur Putih, 2 Botol Newport, 2 Botol Intisari, 2 Botol Anggur Kolesom, 3 Botol Ice Land, 5 Botol Bir Angker, 3 Botol Bir Hitam.

Sementara di tempat yang lain diperoleh barang bukti sebanyak 54 Botol Plastik Ciu, dan juga barang bukti sebanyak 8 Botol Plastik Tuak.

Penyitaan BB disertai dengan penyerahan surat tanda terima barang bukti, kegiatan ini bertujuan menjadikan wilayah hukum Polsek Kdp bebas dari peredaran barang terlarang berupa minuman keras dari berbagai merk maupun barang terlarang lainnya.

Pihaknya terus gencar memerangi penyakit masyarakat maupun menekan dan meminimalisir aksi kriminalitas yang dapat merusak situasi kamtibmas yang sudah kondusif.

“Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat mengantisipasi peredaran miras dan terciptanya kamtibmas kondusif wilayah hukum Polsek Kadipaten,” ucap AKP Nana Suhana.

Lanjut Kapolsek Kdp AKP Nana Suhana, minuman keras merupakan pemicu setiap terjadi tindak pidana, sehingga Ops Miras dilakukan guna menekan timbulnya aksi kejahatan karena akibat dari minuman keras. tutup Kapolsek. (Red)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!