MUARA ENIM, sidikkriminal.co.id – Pemeriksaan saksi-saksi dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Pada hari selasa tanggal 06 Mei 2025 tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) orang tim pemeriksa barang pada PMI Kabupaten Muara Enim dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan indikasi mark-up pada beberapa laporan pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana Hibah PMI tahun 2022 sampai tahun 2024.
Sebelumnya pada hari senin tanggal 05 Mei 2025, tim penyidik Kejaksaan Negeri Muara Enim, telah melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris PMI Kabupaten Muara Enim dan Pejabat Bidang Administrasi dan Keuangan Markas PMI.
Dalam proses penyidikan hingga saat ini telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak lebih kurang 20 orang saksi yang terdiri dari Ketua PMI Kabupaten Muara Enim masa jabatan 2022 – 2023 dan Ketua PMI Kabupaten Muara Enim masa jabatan 2024, unsur pejabat di lingkungan PMI Kabupaten Muara Enim, serta perusahaan-perusahaan swasta selaku penyedia pada kegiatan di PMI.
Selanjutnya besok pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, akan dilakukan pemeriksaan kepada BPKAD Kabupaten Muara Enim selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Muara Enim terkait proses pencairan dana hibah untuk PMI Kabupaten Muara Enim
Pemeriksaan berjalan dengan aman dan kondusif.
(Adit)