TEGAL, sidikkriminal.co.id – SPBU 44.524.10 yang Berlokasi di Timbangrejo Wetan, Lebaksiu, Slawi, Tegal Jawa Tengah tertangkap basah oleh Awak media dengan bebas melayani Pengangsu BBM Jenis Pertalite mengunakan Jerigen. Rabu, (02/10/24).
Dugaan kuat hal ini bukan yang pertama kali dilakukan, pasal nya kegiatan tersebut dilakukan oleh pihak operator hampir setiap hari.
Ketika awak media melakukan Investigasi, terlihat pagi dan sore hari, puluhan jerigen bermacam-macam Armada mondar-mandir keluar masuk SPBU 44.524.10 dengan membawa jerigen.
Dari pantauan jurnalis sidikkriminal.co.id Diduga SPBU tersebut milik salah satu Anggota Dewan kabupaten Tegal berinisial (AD) yang dalam masa dekat ini mau mengajukan sebagai Anggota Dewan untuk yang kedua kalinya.
Ketika petugas SPBU dimintai keterangan oleh Awak media, operator tersebut tidak bisa memberikan keterangan apapun terkait pungutan upah sebesar Rp.15.000 perjerigen dan Rp.10.000 untuk yang mengunakan Mobil yang sudah di Modifikasi.
Diduga kuat hal seperti ini sudah ada pengondisian antara Pengangsu dan pihak Operator SPBU tersebut.
Tak hanya disitu, awak media mencoba menggali informasi lebih dalam, dalam investigasi awak media, Hampir setiap Pengangsu yang di mintain keterangan nya, jawaban nya hampir sama semua Rata-rata Rp.15.000 perjerigen dan Rp.10.000 untuk mobil yang sudah di modifikasi mengunakan mesin penyedot.
Bagi SPBU yang turut membantu kegiatan tersebut bisa Dipidana berdasarkan Pasal (53) huruf (C) UU Nomor 22/2021 jerat Hukum bagi SPBU yang menjual melayani pembeli sehingga dapat melakukan Penimbunan atau penyalahgunaan penyimpangan BBM Solar Subsidi tanpa izin dapat Dipidana dengan mengingat Pasal (53) kitab Undang – Undang Hukum Pidana KUHP Pasal tersebut berbunyi jerat Pidana bagi SPBU yang membantu penimbunan BBM Solar Subsidi ilegal jika pihak SPBU menyalahi prosedur kesengajaan turut membantu maka dapat Dipidana sangsinya diatur dalam pasal (57) KUHP yang berbunyi.
Dalam hal pembantuan Pidana pokok terhadap Kejahatan paling lama (15) tahun penjara pembantuan sama dengan Kejahatan sendiri bagi pembantu yang diperhitungkan hanya perbuatan yang disengaja dilakukan mempermudah atau melancarkan akibatnya Pembelian untuk dijual kembali dengan jumlah banyak BBM Solar Subsidi tersebut.
Pasal (29) Ayat (7) UU Nomor (2) 2024 jika SPBU memenuhi salah satu jenis Kesengajaan tetap percaya diri dan sudah sering melakukan,nya sangsinya diatur dalam pasal (57) seperti diatas.
Awak media juga akan mendorong SBM Pertamina dan BPH migas di wilayah Kabupaten Tegal untuk Cek CCTV SPBU tersebut satu bulan ke belakang untuk mengetahui kebenaran nya jelas – jelas disalahgunakan oleh Oknum yang Diduga sudah bekerjasama dengan SPBU 44-524-10 dengan instansi terkait dapat dengan mudah dimiliki Solar Subsidi yang bukan seharusnya.
Kementrian ESDM tertulis Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, agar alokasi subsidi BBM tidak tergerus dan lebih tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM Solar subsidi menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta memantau dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan BBM Bersubsidi.
Dengan berita yang terbit ini, diharapkan Aparat penegak Hukum (APH) setempat Jangan Tutup Mata harus menindak tegas Oknum yang sudah menyalahgunakan BBM Bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Sesuai Pasal 55 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan transportasi dan/atau perdagangan bahan bakar minyak dan gas bumi Lequefied Petroleum yang disubsidi berkaitan dengan pasal 40 Angka-9 UU KPPru cipta kerja yang mengubah pasal 55 Undang -Undang Nomor -22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi dapat di pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60.000.000.000.00 miliar. Sanksi serupa dengan yang disebutkan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi secara Ilegal.
Bagi SPBU nakal yang turut membantu kegiatan Ilegal selain dikenakan sangsi Pidana juga akan mendapatkan sangsi dari SDM Pertamina dan BPH Migas Awak media minta Atensi Kusus Kepada (APH) Aparat penegak Hukum dari tingkat Polsek Polres hingga Polda Jateng agar menindak Tegas para Mafia BBM Solar Subsidi di wilayah Hukum Jawa Tengah.
RED/Liza Amelia