Daerah

Perkara Gugatan di Pengadilan Agama Majalengka tahun 2023 mencapai 4064

97
×

Perkara Gugatan di Pengadilan Agama Majalengka tahun 2023 mencapai 4064

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

Majalengka, sidikkriminal.co.id || Menurut Humas Pengadilan Majalengka Yayat Sofyan dari total perkara gugatan yang telah diputuskan sebanyak 4050. Hal itu diungkap Yayat saat di wawancara SIDIK KRIMINAL dan AB CHANNEL dikantor Pengadilan Agama Majalengka di Jalan Siliwangi.

“Total perkara gugatan 4064 volunter 535 yang putus 4050”. papar yayat

Dijelaskan, terdapat sisa yang belum diputuskan dikarenakan daftar perkara di akhir tahun 2023 yang kemungkinan bisa diputuskan awal tahun 2024.

Sementara itu terkait Dispensasi Nikah atau kawin di kabupaten Majalengka terdapat 415 Dispensasi kawin.

Lebih lanjut, Yayat menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan warga yang mengajukan Dispensasi Nikah.

Menurutnya,faktor tidak ada kegiatan karena putus sekolah menjadi salah satu penyebab calon pengantin meminta dispensasi.

Selain itu, ada juga faktor ekonomi yang mendorong adanya pengantin yang mengajukan dispensasi kawin.

“Alasan Ekonomi juga menjadi salah satu alasan warga untuk memilih untuk menikah dalam usia yang belum cukup umur”. terang yayat

Tak hanya itu, Humas Pengadilan Agama Majalengka itu juga mengungkap adanya ke khawatiran orang tua karena pengaruh media sosial.

“Khawatir menyerempet kepada hal yang dilarang agama sehingga untuk mengantisipasi hal itu para orang tua menikahkan anaknya sebelum usia 19 tahun.” Tuturnya

Sementara itu, disinggung soal alasan perceraian yang mencapai 4000 lebih di Majalengka,Yayat mengungkap 60% alasannya karena ekonomi.

Selain, ada alasan karena pihak kedua sekitar 15% dan sisanya alasan lainnya. Tukas Yayat Sofyan Humas Pengadilan Agama Majalengka.

 

Hombing Cs

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!