DaerahHukum & Kriminal

Peredaran Obat Terlarang Berkedok Warung Semakin Menjamur di Wilayah Kabupaten Tegal

946
×

Peredaran Obat Terlarang Berkedok Warung Semakin Menjamur di Wilayah Kabupaten Tegal

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

TEGAL, sidikkriminal.co.id – Peredaran Obat terlarang di wilayah Kabupaten Tegal kian menjamur, dari pantauan jurnalis sidikkriminal.co.id, awak media menemukan diduga warung Aceh yang berlokasi di jalan Raya Selawi Pangkah No 17 kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Jawa Tengah. Jum’at, (18/10/24).

Warung Aceh yang diduga mengedarkan obat-obatan ini seakan-akan kebal Hukum, mereka mengedarkan Obat-obatan terlarang di siang bolong secara terang terangan, semakin marak di kabupaten Tegal ini, membuat Masyarakat merasa resah pasalnya dampaknya menimbulkan kenakalan anak remaja baik tawuran maupun Asusila serta balap liar yang akan merusak Moral Generasi muda Diwilayah Kabupaten Tegal dan sekitarnya.

Warung Aceh adalah istilah untuk warung Obat-obatan terlarang, warung tersebut marak Diwilayah Kabupaten Tegal dengan Modus sebagai penjual dagangan lain untuk menyamarkan Transaksinya Disebut warung Aceh karena pemiliknya kebanyakan perantau asal Aceh yang sudah lama menetap di pulau Jawa umumnya mereka tempat tinggal berpindah-pindah.

Berdasarkan aduan dari Masyarakat, dengan adanya kegiatan praktik warung Aceh tersebut Awak media langsung mendatangi Lokasi untuk memastikan kebenarannya ternyata benar adanya kegiatan tersebut Awak media menemukan warung Aceh 7 titik yang berjualan Obat-obatan terlarang Diwilayah Kabupaten Tegal Berbeda-beda Lokasi dalam keadaan ramai keluar masuk pembeli kebanyakan dari kalangan anak-anak remaja yang masih berusia belasan tahun.

Salah satu Masyarakat yang dimintai keterangan oleh Awak media menjelaskan untuk Diwilayah Hukum kabupaten Tegal punya salah satu Bos yang berinisial (MDI) ada (16) Warung,”pungkasnya Diduga kuat sudah ada pengondisian antara pemilik warung sama pihak APH Aparat penegak Hukum setempat karena selama ini dalam bisnis jual beli Obat-obatan terlarang tersebut terlihat berjalan Lanjar dan Aman-aman saja tidak tersentuh oleh pihak kepolisian.

Sedangkan yang dijual sudah jelas Obat-obatan terlarang yang dijual di warung Aceh seperti

Exstimer

Tramadol

Yarindo

Trihex

Obat-obatan tersebut

diperjualbelikan secara bebas tanpa Resep Dokter sedangkan menurut UU Obat-obatan tersebut hanya diperbolehkan diperjualbelikan sesuai Resep Dokter tidak di izinkan diperjualbelikan secara Bebas penjualan Obat-obatan terlarang tersebut melanggar Undang -Undang kesehatan tentang kemarfasian karena tidak boleh disalah gunakan.

Perlu diketahui bagi penjual Obat-obatan terlarang tersebut bisa Dijerat dengan Pasal (196) UU Nomor (36) tahun 2009 tentang Kesehatan bisa terancam Hukuman paling lama 10.tahun Penjara Awak media akan terus melakukan kegiatan Kontrol Sosial ke seluruh Wilayah Jawa Tengah demi kebaikan Anak-anak muda generasi penerus bangsa Indonesia Awak media berharap APH Aparat penegak Hukum setempat jangan Tutup Mata dengan adanya kegiatan praktik warung Aceh ini

Awak media minta Atensi Kusus Kepada pihak APH Aparat penegak Hukum dari tingkat Polsek Polres Polda Jateng hingga Mabes Polri agar menindak Tegas kegiatan jual beli Obat-obatan terlarang tersebut.

 

 

RED Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!