Hukum & KriminalPemerintahan

Penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan Hari Raya Natal Tahun 2025

123
×

Penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan Hari Raya Natal Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

MUARA ENIM, sidikkriminal.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim melaksanakan kegiatan penyerahan Remisi Khusus bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi Anak Binaan, Kamis (25/12/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis di Ruang Rapat Lapas Muara Enim, dipimpin langsung oleh Kalapas Muara Enim Auliya Zulfahmi, dan jajaran serta 7 orang warga binaan yang beragama Kristen yang akan mendapatkan remisi. Remisi dan pengurangan masa pidana diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah melalui proses verifikasi dan penilaian administratif.

Kepala Lapas Muara Enim menyampaikan bahwa pemberian Remisi Khusus Natal ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, sekaligus sebagai motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri. Ia juga menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan hak warga binaan yang diperoleh melalui kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta kesungguhan mengikuti pembinaan.

Melalui pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini, diharapkan warga binaan dapat merasakan sukacita Natal, menumbuhkan harapan baru, serta semakin termotivasi untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti. Lapas Muara Enim berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara humanis, berkeadilan, dan berkelanjutan demi terwujudnya sistem pemasyarakatan yang lebih baik.

(Adit)

error: Content is protected !!