JAKARTA , sidikkriminal.co.id – Presiden Joko Widodo menyatakan menghormati Mahkamah Konstitusi (MK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal polemic syarat pencalonan kepala daerah dalam undang-undang Pilkada.
Hal tersebut disampaikan merespon sikap DPR yang merevisi UU Pilkada guna menganulir putusan MK soal syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah yang diketok pada sehari sebelumnya.
“Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga Negara. Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga Negara yang kita miliki,” kata Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.
Tidak banyak hal yang diungkapkan oleh Jokowi dalam video yang berdurasi 52 detik tersebut.
Ia lantas kembali menyinggung putusan MK dan maneuver saat berpidato dalam acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI DPR, di Jakarta Convention Center, Rabu (21/08/2024).
Jokowi menyebut, di media social memang riuh membahas putusan MK dan maneuver DPR, tetapi menurutnya isu soal “tukang kayu” masih mendapat perhatian warganet.
“dua hari ini kalau kita lihat di media social, media massa, ini sedang riuh dan ramai setelah putusan yang terkait dengan Pilkada. Setelah saya lihat di media social salah satu yang ramai tetap soal si tukang kayu,” ujar Jokowi.
Jokowi pun mengaku tak masalah dengan sindiran soal tukang kayu tersebut. Ia lalu menekankan bahwa MK punya wewenang untuk mengambil keputusan.
“kalau sering buka di medsos pasti tau tukang kayu ini siapa. Padahal kita tau semuanya yang membuat keputusan itu adalah MK. Itu adalah wilayah yudikatif,”kata Jokowi.
Namun Jokowi menegaskan bahwa sebagai kepala lembaga eksekutif, ia tetap harus menghormati DPR sebagai lembaga legislative, sebagaimana ia menghormati MK sebagai lembaga yudikatif.
Jokowi juga menyerahkan polemic aturan Pilkada kepada lembaga berwenang agar dapat berlangsung secara konstitusional.
(Red)
sumber kompas.com












