MAJALENGKA, sidikkriminal.co.id – Pengadilan Negeri Majalengka Kelas II sidangkan kasus pencabulan pada anak di wilayah Kecamatan Ligung, Majalengka sidang perdana yang melibatkan 7 tersangka terdiri dari 2 Orang Dewasa dan 5 lainnya tersangka masih dibawah umur dan sidang tertutup.
Sementara untuk hakim yang memimpin persidangan adalah sebagai berikut Hakim Ketua Solihin Niar Ramadhan, S.H., Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza, S.H., M.H., dan Bernardo Van Cristian, S.H., dan hadir dari tim JPU Kejaksaan Negeri Majalengka.
Hadir dalam sidang korban perdana ini korban didampingi keluarga, para saksi, 5 tersangka yang masih dibawah umur dan 2 tersangka dewasa, korban dan saksi yang masih dibawah umur disidang diruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Majalengka Jl. Raya KH. Abdul Halim No. 499 Majalengka.
Sementara itu Juru bicara pengadilan negeri Majalengka yang sekaligus Hakim Ketua Solihin Niar Ramadhan, S.H., mengatakan bahwa “untuk sekarang hanya 5 tersangka yang masih dibawah umur yang disidang dan untuk sisanya 2 orang datanya belum masuk ke pengadilan dan akan disidangkan terpisah,” ucap Solihin.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Arminto Putra Pratama, S.H., M.H., menyebutkan “sekarang ini baru masuk kepada pemeriksaan fakta persidangan apakah masuk kepada pasal persetubuhan anak atau pencabulan anak jadi pakta pakta tersebut masih diramu nantinya masuk ke pasal berapa karena masih pasal alternatif ke pencabulan atau persetubuhan pada anak, tapi untuk yang dua orang dewasa nya kena pasal minuman keras juga, lihat saja nanti dipersidangan selanjutnya,” tegas Putra.
Pihak Keluarga korban pencabulan mengatakan bahwa “keluarga besar korban sangat berharap dalam persidangan ini anaknya mendapatkan keadilan yang seadil adilnya, karena bila mengingat kejadian berapa hancurnya hati anak saya dan sakit hati bagi saya sebagai orang tua,”ungkapnya.
Sementara itu Lala Silahudin pendamping dari dinas sosial Majalengka mengatakan bahwa “dirinya mendapat tugas setelah menerima laporan dari unit PPA dan langsung mendampingi sampai persidangan berakhir, harapannya agar anak korban bisa mengurangi trauma yang dihadapi,” tegasnya.
(Jang)













