Hukum & Kriminal

Pencucian Pasir Ilegal Merajalela di Bida Asri 3 Nongsa Diduga Rusak Bakau Lindung dan Langgar UU Pertambangan.

17988
×

Pencucian Pasir Ilegal Merajalela di Bida Asri 3 Nongsa Diduga Rusak Bakau Lindung dan Langgar UU Pertambangan.

Sebarkan artikel ini

Batam,sidikkriminal.co.id –Kegiatan pencucian pasir ilegal kembali mencuat di Bida Asri 3, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Galian C diduga tanpa izin ini tak hanya rugikan lingkungan, tapi juga sirnakan hutan bakau lindung di sekitar—ekosistem krusial yang seharusnya dijaga ketat. Pemantauan tim media lapangan tunjukkan aktivitas berlangsung mulus, picu kekhawatiran abrasi, erosi, pencemaran air-udara, dan kerusakan infrastruktur. (3-12-2025)

Oknum setempat tudingkan sebagai dalang, abaikan regulasi demi untung cepat. Ini langgar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4/2009 Pertambangan Mineral dan Batubara, khusus Pasal 158 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP: penambangan tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) ancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 miliar. “Ini bukan sekadar pelanggaran kecil—ini perusakan negara dan ekosistem, rugikan warga Nongsa jangka panjang,” tegas pengamat lingkungan.

Baca Juga :DPD IYC Kepri Minta Kanwil DJBC Khusus Kepri Gempur Rokok Ilegal Merek PSG Gold, PSG Merah dan Hmild

Warga Masyarakat Bida Asri 3 Kecamatan Nongsa Kota Batam. Meminta Bapak Presiden Prabowo, Aparat Penegak Hukum, BP Batam Segera Menindak Kegiatan Yang diduga ilegal tersebut.ungkapnya

Dampaknya nyata Bagi Kami Masyarakat Bida Asri 3 Kecamatan Nongsa Kota Batam. Kegiatan Ilegal tersebut Menimbulkan resiko banjir musiman dan hilangnya habitat biota laut. Aparat penegak hukum dan BP Batam didesak razia segera, usut pemilik, dan terapkan sanksi tegas. Hingga kini, belum ada respons resmi dari instansi terkait.apakah pengawasan lemah atau ada Oknum yang membackup kegiatan tersebut. lanjutnya

Hingga Berita ini diterbitkan, Pemilik Kegiatan pencucian pasir ilegal di Bida Asri 3 Belum dapat dijumpai. Dan APH Masih Enggan memberikan keterangan


RED

error: Content is protected !!