Daerah

Pencucian Mobil di Banjarnegara Diduga Menjadi Tempat Penimbunan BBM Pertalite

4289
×

Pencucian Mobil di Banjarnegara Diduga Menjadi Tempat Penimbunan BBM Pertalite

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
banner 728x90

BANJARNEGARA, sidikkriminal.co.id – Sebuah tempat pencucian mobil bernama Huossmir Carwash diduga dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Lokasi ini terletak di Jalan Raya Timur Wanadadi, Desa Tapen Jurang, Kecamatan Wanadadi, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Senin (21/04/2025).

Diduga, tempat tersebut milik seorang pengusaha berinisial GFR yang telah lama melakukan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. BBM tersebut diduga berasal dari sejumlah SPBU di wilayah Banjarnegara.

Hingga saat ini, kegiatan ilegal tersebut tampaknya masih berlangsung bebas tanpa adanya tindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat. Diduga telah terjadi upaya pengondisian sehingga kegiatan tersebut tidak tersentuh hukum.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar yang mencurigai adanya aktivitas penyaluran BBM secara tidak wajar pada siang hari. Berdasarkan informasi tersebut sidikkriminal.co.id, melakukan investigasi dan menemukan sejumlah jerigen berisi Pertalite dalam jumlah besar yang ditimbun di dalam Houssmir Carwash.

Selain itu, juga ditemukan satu unit mobil Grand Max berwarna hitam yang terparkir di lokasi tersebut. Mobil ini diduga kuat digunakan sebagai sarana distribusi BBM subsidi kepada para konsumen. Jelas praktik ini melanggar hukum dan dapat merugikan Negara serta mengakibatkan pendistribusian BBM bersubsidi pemerintah menjadi tidak tepat sasaran.

Dengan terbitnya berita ini, pihak Pertamina (SBM), BPH Migas, dinas-dinas terkait, serta aparat penegak hukum dari tingkat Polsek, Polres, Polda Jateng hingga Mabes Polri, diminta untuk segera menindak tegas praktik penimbunan, penyaluran dan penyalahgunaan BBM subsidi secara illegal tersebut.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM subsidi secara bijak sesuai dengan ketentuan. Tujuannya agar alokasi BBM subsidi tepat sasaran dan tidak membebani keuangan negara. Masyarakat juga diminta turut serta dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi.

Sesuai Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat jerat pidana bagi pihak yang membantu praktik penimbunan BBM subsidi ilegal. Jika SPBU terbukti melanggar prosedur dan dengan sengaja terlibat, maka dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 57 KUHP, yaitu hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Selain itu, Pasal 29 Ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 menyatakan bahwa jika seseorang terbukti dengan sengaja dan secara berulang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, maka sanksinya tetap merujuk pada ketentuan dalam Pasal 57 KUHP.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan pribadi juga diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan distribusi dan perdagangan BBM serta gas bumi yang disubsidi oleh pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Hal ini diperkuat oleh Pasal 40 angka (9) dari Undang-Undang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sanksi yang diberikan adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, sebagaimana juga tercantum dalam Pasal 94 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

(Liza A/Red)

banner 970x250
error: Content is protected !!