DaerahPemerintahanTNI POLRI

Pemkab bersama Polres dan Dandim 0209/LB gelar Rakor Terkait PKS Pulo Padang

112
×

Pemkab bersama Polres dan Dandim 0209/LB gelar Rakor Terkait PKS Pulo Padang

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

sidikkriminal.co.id. Labuhanbatu/Sumut – // Pemkab Labuhanbatu ,Polres Labuhanbatu dan Dandim 0209/LB mengadakan rapat koordinasi (Rakor) terkait pengoperasian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) di Kelurahan Pulo Padang yang belakangan ricuh karena terjadi pro kontra antara masyarakat yang mendukung dan menolak beroperasinya PKS.

Selain Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L Malau SIK sebagai pemimpin rapat yang digelar di Aula Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu pada Senin (6/5/2024) itu juga dihadiri Dandim 0209/LB Letkol Inf Yudi Ardian Syahputro, Kasdim Mayor Inf SH Tanjung, Waka Polres Kompol H. Matondang, para Kabag, Kasat, dan Kapolsek se jajaran.

Dari Pemkab Labuhanbatu dihadir Asisten 1 Setdakab Drs. Sarimpunan Ritonga M.Pd serta dihadir perwakilan masyarakat yang menolak dan mendukung beroperasinya PKS serta dari pihak PKS PT PPSP sendiri.

Dalam arahannya, Kapolres Labuhanbatu mengatakan, bahwa
persoalan pro dan kontra terkait beroperasinya PKS PT PPSP, tidak boleh berkepanjangan. Untuk itu sebagai Kapolres Labuhanbatu sangat respek terhadap yang hadir pada kegiatan hari ini, terkhusus kepada saudara Dedi Halomoan Rambe dkk.

“Sekali lagi saya mohon dengan sangat dalam acara ini nanti kita melepaskan ego kita agar tercapainya tujuan acara ini dengan baik,” pungkasnya.

Sedangkan dari Kuasa hukum PT. PPSP Dedi Suheri SH, mengatakan, PT. PPSP ingin menyampaikan kepada seluruh peserta rapat bahwa PT. PPSP dibeli secara sah dari lelang.

“Dibeli oleh klien kita, perusahaan ini memiliki izin yang jelas sesuai dengan peraturan yang ada. Kami dari perusahaan menginginkan kerja sama yang baik dengan pihak masyarakat sekitar PT. PPSP ,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten 1 Setdakab Sarimpunan Ritonga mengatakan Pemkab memperbolehkan PKS untuk beroperasi. Begitu juga dengan Dandim Letkol Inf. Yudi Ardian Syahputro, juga memperbolehkan PKS beroperasi.

Kadis Perizinan Labuhanbatu Sarbaini Harahap menambahkan, legalitas yang dimiliki perusahaan sudah lengkap, antara lain IMB. “Dinas DPMPTSP hanya memberikan izin. Untuk syarat dan aturan ada pada dinas masing-masing yang terkait,” jelasnya.

Diakhir rapat tersebut, Kapolres Labuhanbatu juga meminta pendapat dari masing – masing kelompok masyarakat baik yang menolak maupun yang setuju beroperasinya PKS. Dia juga meminta pendapat apakah tindakan penghadangan yang dilakukan oleh saudara Dedi Halomoan Rambe dkk yang menolak beroperasinya PKS selama ini dapat dibenarkan atau tidak.

Namun, bagi pihak yang menolak yaitu Dedi Halomoan Rambe dkk tetap menyatakan menolak dan tidak memperbolehkan PKS beroperasi.

(Julip Effendi)


Redaksi / © Sidik Kriminal

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!