SERDANG BEDAGAI, sidikkriminal.co.id – Pembongkaran paksa lapak pedagang ayam milik Iswandi di Dusun V Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, 24 Juli 2025, menuai kontroversi dan diindikasi adanya kepentingan pribadi di balik penertiban tersebut.
Aksi pembongkaran lapak jualan pedagang ayam oleh Satpol PP yang mendapat kriitik keras dan perlawanan oleh warga sekitar. Mereka menilai, pembongkaran tersebut tidak murni dan tidak sesuai regulasi Peraturan Daerah (Perda), melainkan diduga kuat adanya permintaan khusus dari pihak perusahaan
Dari hasil rekaman video yang sempat direkam warga, terlihat adanya perdebatan antara anggota Satpol PP dan warga yang membela Iswandi. Salah satu warga menolak tindakan pembongkaran tersebut dengan alasan bahwa lapak jualan Iswandi tidak mengganggu badan jalan dan lalu lintas, bahkan bisa dikatakan jauh dari badan jalan, serta jualan ayam tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan bagi keluarga Iswandi, terang salah seorang warga.
Selanjutnya, tegas seorang warga kalau itu memang benar karena menjalankan Perda, kenapa hanya lapak Pak Iswandi saja yang dibongkar ? Sementara kan masih banyak lapak jualan lain yang jelas jelas memakai dan menggunakan badan jalan. Jangan ada istilah tebang pilih, ujar seorang warga yang turut menyaksikan kejadian tersebut.
Keterangan yang dikutip dari Satpol PP bersikeras mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan Perda. Namun warga kemudian menunjukkan sebuah surat resmi yang diterima Iswandi, yang menyebutkan bahwa pembongkaran dilakukan atas dasar surat permohonan yang diajukan pihak ” CV. Panca Jaya “, bukan berdasarkan laporan masyarakat sebagaimana yang disampaikan pihak Satpol PP di lapangan.
“Kalau surat tersebut murni dari pemerintah untuk penegakan Perda kami bisa terima, namun surat itu justru mencantumkan nama CV. Panca Jaya selaku pemohon. Jadi sudah jelas ini bukan merupakan penegakan Perda, akan tetapi atas permintaan pribadi,” jelas warga.
Iswandi meronta dan mengatakan bahwa : “Saya hanya cari nafkah buat keluarga, dan saya tidak pernah ganggu siapa-siapa, tolong jangan saya diperlakukan seperti ini pak.”
Iswandi pedagang ayam yang lapaknya dibongkar mengaku kecewa dan merasa dizalimi dan menyebut tindakan pembongkaran tersebut tidak menunjukkan rasa keadilan dan cenderung lebih berpihak kepada pihak perusahaan ketimbang masyarakat kecil.
“Saya cuma pedagang kecil pak, dimana dari hasil jualan ayam tersebut untuk menghidupi kebutuhan keluarga saya, saya bukan untuk mencari kaya. Mengapa lapak jualan saya saja yang harus digusur ? Sementara masih banyak lapak jualan pedagang lain di sepanjang jalan lintas tidak dibongkar/digusur Satpol PP, tapi kenapa cuma lapak jualan saya?” keluh Iswandi kepada para wartawan.
Lebih lanjut, Iswandi mengungkapkan dengan rasa kecewa dan kesalnya, bahwa saya mendapat tekanan dari seseorang yang mengaku dari pihak CV. Panca Jaya bernama Akiong, yang mana sebelumnya sempat menawarkan uang kepada saya sebagai kompensasi sebesar Rp1 juta agar saya mau pindah dari lokasi tersebut, ungkap Iswandi.
Namun tawaran tersebut saya tolak mentah mentah. Tidak hanya itu, saya juga mendapatkan bahasa ancaman. “Akiong mengatakan siapa pun yang membela kamu, aku tak peduli.” Tidak lama setelah kejadian itu, rupanya pada hari Kamis kemarin personil Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai langsung turun ke lokasi jualan saya dan membongkar paksa lapak jualan yang sudah lama saya duduki untuk berjualan ayam, tambahnya.”
Hasil Konfirmasi Kepada Kasatpol PP: Kontradiktif
Saat dikonfirmasi Kasatpol PP Serdang Bedagai Wahyudi melalui pesan WhatsApp memberikan keterangan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan atas dasar pengaduan masyarakat karena lapak tersebut menggunakan badan jalan, jelasnya.
Akan tetapi ketika ditanya mengapa hanya satu lapak jualan yang dilakukan pembongkaran, padahal masih banyak pedagang lain yang berjualan bahkan memakai badan jalan ? Wahyudi menjawab, “Kami hanya menjalankan tugas dan menindaklanjuti pengaduan tersebut saja. jawab Wahyudi.”
Yang lebih ironisnya lagi, surat resmi yang diterima oleh Iswandi dari Satpol PP justru mencantumkan dasar pembongkaran berasal dari permohonan CV. Panca Jaya, bukan berdasarkan pengaduan masyarakat yang terkesan sangat bertolak belakang dan tidak objektif.
Selanjutnya, “Disini kami hanya fokus pada pengaduan itu saja,” jawab Wahyudi dengan singkat saat dikonfirmasi, pada Jumat (25/07/2025).
“Kami selaku Warga Negara Republik Indonesia Meminta Agar Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Dapat Menjunjung Tinggi Keadilan Dan Transparansi terkait pembongkaran paksa yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Serdang Bedagai.”
Dari pembongkaran lapak jualan secara paksa tersebut sangat memunculkan pertanyaan besar ditengah masyarakat: benarkah Satpol PP menjalankan Perda atau sekadar menjadi alat untuk kepentingan perusahaan swasta?
Kami para warga yang bertempat tinggal dan berada dilokasi kejadian mendesak dan meminta agar Pemkab Serdang Bedagai dan Satpol PP bersikap adil dan transparansi dalam menjalankan tugas penertiban. Jika Perda yang menjadi dasar, maka seharusnya dilaksanakan adalah penertiban secara menyeluruh, bukan hanya kepada satu pedagang kecil yang terkesan ada istilah tebang pilih, tutup para warga.
(Team/MYN)
#pemkabsergai
#polressergai
#kejatisu
#poldasumut