Hukum & KriminalPemerintahanTransparasi

Pembangunan Pengelolaan Tempat Sampah di Desa Setupatok Diduga Langgar Aturan

1555
×

Pembangunan Pengelolaan Tempat Sampah di Desa Setupatok Diduga Langgar Aturan

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

KAB CIREBON, sidikkriminal.co.id – Desa Setupatok Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon telah mendapatkan bantuan Padat Karya yang sumber dana dari APBN, untuk pembuatan tempat pengelolaan sampah dengan sistem pembakaran tanpa asap di dusun Karangdawa. Namun, masyarakat setempat mengeluhkan tidak adanya informasi nominal anggaran di papan proyek.

Menurut informasi, kegiatan ini merupakan salah satu program pemerintah desa untuk meningkatkan kebersihan dan kesehatan lingkungan. Namun, tidak adanya informasi nominal anggaran di papan proyek menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Saya tidak tahu berapa anggaran yang dikeluarkan dari APBN untuk pembangunan tempat tersebut. Apakah ada yang tahu? ” tanya salah satu warga Desa Setupatok, yang didampingi LSM dan ORMAS diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan dari pemerintah ujar salah satu Ketua LSM.

masih kata salah satu Ketua LSM yang selaku sosial control, menyatakan terkait tidak adanya informasi nominal anggaran di papan proyek. Hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pasal 7 UU KIP menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh Badan Publik, termasuk informasi tentang anggaran dan realisasi anggaran. Masyarakat berhak mengetahui informasi tentang anggaran pembangunan ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 51 UU KIP menyatakan bahwa Badan Publik yang tidak menyediakan, tidak memberikan, atau tidak mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, atau pencabutan izin usaha.

masih ditempat yang sama, terkait material semen juga tidak sesuai spesifikasi yang kualitasnya sangat diragukan, terkait para pekerja juga sangat mengkhawatiran terkait keselamatan dan kesehatan kerja (K3) semua pekerja tidak menggunakan alat pelindungi diri (APD) yang sesuai, seperti helm, sarung tangan, rompi dan sepatu boot.

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 menyatakan bahwa pengusaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja. Pengusaha juga wajib menyediakan APD yang sesuai dan memastikan bahwa pekerja menggunakan APD tersebut.

kami dapat melaporkan pelanggaran K3 ini kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat. Disnakertrans akan melakukan investigasi dan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

kepada dinas terkait jangan tutup mata dan terkesan ada pembiaran dengan kejadian tersebut, kami berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait.

(Agus/Opang)

banner 970x250
error: Content is protected !!