Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Anak Sendiri Di Titipkan Ke lappas Kelas II B kota Tegal

126
×

Pelaku Penganiayaan Anak Sendiri Di Titipkan Ke lappas Kelas II B kota Tegal

Sebarkan artikel ini

 

 

Kota Tegal sidikkriminal.co.id – Terkait kasus penganiayaan di jalan Mliwiws Kota Tegal, Korban Kurnia Trisnaningsih 42 tahun, yang sempat mengalami trauma psikologis akibat dianiaya oleh ayah kandung korban bernama Zainal Arifin 72 tahun awal Oktober 2023 lalu , Kajari Nur Elina SH MH melalui Priyo Sayoga SH MH Kasi Pidum Kejari Kota Tegal , saat dikonfirmasi didampingi Yogi Ananda SH Jaksa fungsional yang mengurusi administrasi kasus ZA , hari Selasa 16 Januari 2024 .

sore pukul 16.15 WIB dari pantauan tim di lapangan kalau tersangka sudah dititipkan di rumah tahanan alias lappas kelas II B Kota Tegal.

Kasi Pidum mengatakan, ” hari ini sudah masuk pelimpahan tahap kedua dari Polres kota Tegal ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal, dan sekarang tersangka sudah di titipkan di rutan kelas II B Kota Tegal ” , paparnya

 

Saat ini pihak kejaksaan tinggal menunggu waktu persidangan ” Ujar Kasi Pidum.

 

lebih lanjut dikatakan Priyo Sayoga SH MH bahwa dalam kasus ini pelaku diancam dengan ancaman pidana sesuai Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga , atau lebih dikenal dengan istilah UU PKDRT, dimana ancaman kepala pelaku maksimal 5 tahun, ujarnya.

Untuk kelengkapan berkas-berkas tidak hanya untuk materi persidangan saja , namun juga ada surat surat lain semisal surat keterangan dokter yang menyatakan yang bersangkutan bebas covid kemudian ada pernyataan dari dokter bahwa yang bersangkutan tidak mengalami gangguan kejiwaan, jelasnya.

Menurut pengacara korban Fery Junaedi.SH & Hilmi Muhamad SH apa yang di lakukan penyidik sudah sesuai,karena pada dasarnya siapapun dia harus tunduk di hadapan hukum.sekalipun yang melakukan orang tua sendiri.( A,Gofur )

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!