KAB.CIREBON, sidikkriminal.co.id – Proyek peningkatan Jalan Mundu Pamengkang di ruas jalan Pamengkang, Kabupaten Cirebon, diduga mengabaikan mutu dan kwalitas, karena dikerjakan ketika permukaan jalan penuh air dan cuaca hujan,dan tidak ada Pengawasan dari Dinas terkait.Sabtu (20/12/2025).
Hal itu didapat berdasarkan saat awak media ini melakukan tugas nya meninjau lokasi pelaksanaan kegiatan proyek peningkatan Jalan Mundu – Pamengkang di salah satu Dusun Desa Pamengkang Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.
“Ketika turun hujan deras proyek tersebut sempat berhenti, kemudian dilanjutkan lagi walaupun masih gerimis dan badan jalan sudah basah,”
Di lokasi proyek, Sabtu pagi (20/12/25) awak media menyaksikan lapisan dasar pengecoran sangat tipis, sedangkan di sisi kanan-kiri jalan terlihat material sudah renggang dan kurang padat akibat badan jalan basah.
Padahal menurut ketentuannya, pengecoran tidak boleh dilaksanakan ketika hari sedang diguyur gerimis atau turun hujan.
Hal tersebut dimaksudkan agar pengerjaan pengecoran jalan dapat berlangsung secara maksimal dan menghasilkan kwalitas jalan raya yang baik.
Atas dasar itu, kami mempertanyakan tentang kinerja dari konsultan pengawas proyek yang terkesan lalai serta melakukan pembiaran.
Karena pembangunan jalan pengecoran yang dikerjakan secara asal-asalan dan tidak mengikuti aturan, maka jelas akan merugikan pengguna jalan atau masyarakat itu sendiri.
Adapun beberapa akibat yang sering ditimbulkan ketika pengerjaan jalan pengecoran nekat dilakukan saat turun hujan.
pengecoran saat hujan dapat membuat hasil pengecoran tidak maksimal, sehingga jalan menjadi cepat rusak.
Hujan membahayakan stabilitas lapisan tanah bawah. Tanah basah akan menjadi lunak, yang bukan merupakan permukaan yang baik untuk di lakukan pengecoran.
Selain pelaksanaan proyek di lakukan saat hujan kami juga menemukan bahwa pekerja proyek tidak ada yang memakai Alat Pelindung Diri (APD), padahal sudah jelas bahwa APD adalah suatu sarat yang harus terpenuhi dalam pelaksanaan kegiatan proyek tersebut.
Penerapan K3 dalam pelaksanaan kegiatan proyek sangat penting dan diatur oleh hukum di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Perusahaan yang terbukti melanggar aturan K3 dapat menghadapi sanksi berat, termasuk denda puluhan hingga ratusan juta rupiah, tuntutan pidana, hingga penutupan usaha.
Perlu kita ketahui bersama, bahwa proyek peningkatan Jalan Mundu – Pamengkang jalan tersebut menelan biaya anggaran Rp.399.500.000 yang berasal dari APBD Kabupaten Cirebon, dengan panjang 185 M Lebar 4 ,00 M dan penyedia jasa kontruksi CV. CAHAYA BINTANG.
(Agus Noban)












