Daerah

Pelaksana Proyek Bantah Dugaan Penyimpangan Rehabilitasi Irigasi Setupatok: “Pekerjaan Sesuai Prosedur dan RAB”

274
×

Pelaksana Proyek Bantah Dugaan Penyimpangan Rehabilitasi Irigasi Setupatok: “Pekerjaan Sesuai Prosedur dan RAB”

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

CIREBON, sidikkriminal.co.id – Menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan pada proyek rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi (D.I) Setupatok di Kabupaten Cirebon, pihak pelaksana proyek dan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi resmi.

Proyek dengan nilai kontrak Rp677.451.383,58 yang dikerjakan oleh CV Dwi Manunggal Perkasa tersebut, disebut telah dilaksanakan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, serta pengawasan dari UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk–Cisanggarung.

Pelaksana lapangan proyek, Asep, membantah keras adanya dugaan penyimpangan sebagaimana diberitakan sebelumnya.

“Kami melaksanakan pekerjaan sesuai dokumen kontrak, gambar kerja, dan arahan pengawas dari dinas. Semua tahapan pekerjaan mulai dari galian pondasi, pemasangan batu, hingga penataan saluran dilakukan sesuai standar teknis yang berlaku,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).

Terkait tudingan penggunaan material bekas, Asep menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Material lama yang terlihat di lokasi bukan digunakan kembali. Itu hanya hasil bongkaran sementara yang menunggu proses pengangkutan. Material yang kami pasang semuanya baru dan sudah melalui pemeriksaan kualitas,” jelasnya.

Sementara itu, pihak Dinas SDA melalui pejabat teknis UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk–Cisanggarung menjelaskan bahwa ketiadaan papan proyek dan pengawas lapangan di lokasi saat pemantauan media terjadi karena kondisi situasional.

“Papan proyek sempat dilepas untuk penyesuaian area kerja dan akan segera dipasang kembali. Pengawas juga rutin turun ke lapangan, hanya saja mungkin pada saat itu sedang memeriksa bagian lain dari lokasi pekerjaan,” terangnya.

Pihak Dinas SDA menegaskan bahwa seluruh proyek yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat selalu diawasi secara ketat dan melewati tahap monitoring serta evaluasi berjenjang, termasuk dari Inspektorat dan konsultan pengawas independen.

“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas. Bila ditemukan kekurangan di lapangan, pasti segera diperbaiki sesuai mekanisme kontrak,” tegas perwakilan Dinas SDA.

Dinas SDA juga mengapresiasi peran media dalam mengawasi pelaksanaan proyek publik, namun berharap agar pemberitaan dilakukan secara berimbang.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Tapi kami juga berharap agar informasi yang disampaikan ke publik tetap proporsional dan menunggu hasil akhir pekerjaan,” imbuhnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, pelaksana proyek Gugun dan Dinas SDA Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa pekerjaan rehabilitasi D.I Setupatok tetap berjalan sesuai rencana untuk meningkatkan fungsi irigasi dan mendukung produktivitas pertanian masyarakat Kabupaten Cirebon.

 

(Tim)

banner 970x250
error: Content is protected !!