Daerah

Pedagang Kaki Lima Menjamur di Kawasan Talun Kabupaten Cirebon, Ini Penjelasan Pemdes Setempat

376
×

Pedagang Kaki Lima Menjamur di Kawasan Talun Kabupaten Cirebon, Ini Penjelasan Pemdes Setempat

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

CIREBON, sidikkriminal.co.id – Pedagang kaki lima atau PKL mulai menjamur di kawasan Talun hingga Arumsari Desa Cirebon Girang Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Bangunan yang diduga tidak mengantongi izin baik dari pemerintah desa dan di dinas kabupaten ini hingga menutup saluran irigasi pemukiman sepanjang jalur Talun hingga Arumsari ini membuat dusun arum sari desa cirebon girang sering terdampak banjir.

Dari pantauan awak media, diduga banyak oknum-oknum yang terlibat disitu dan di manfaatkan oleh oknum-oknum tersebut yang diduga memperjual belikan atau menyewakan perbulan atau pertahunnya dengan kisaran ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Kepala Desa Cirebon Girang yang akrab disapa Kuwu Apid menjelesakan jika ia juga tidak memberikan izin kepada bangunan liar yang ada di kawasan tersebut. Senin, (07/10/24).

“Saya selaku kepala desa cirebon girang tidak memberikan ijin kepada bangunan liar dan pedagang kaki lima di daerah wilayah hukum kami,karna membuat dampak besar bagi warga kami terutama dusun arum sari yang setiap musim penghujan terdampak banjir.” Ujar nya.

Apid juga mengatakan jika memperjual belikan atau menyewakan bangunan tersebut, Pemdes tidak mengizinkan.

“Saya himbau kepada oknum-oknum yang menjual belikan atau menyewakan,kami selaku pemerintah desa tidak memberikan ijin kepada bangunan liar dan pedagang kaki lima yang tidak berijin.” imbuh nya.

Saat awak media mencoba ke lokasi, salah satu pedagang membenarkan bahwa bangunan liar dan pedagang kaki lima tersebut diduga nyewa kepada oknum purnwirawan TNI.

Pemerintah desa Cirebon Girang akan melayangkan surat teguran kepada bangunan liar dan pedagang kaki lima yang berada diwilayah hukum desa Cirebon Girang, agar bangunan liar tersebut sesegera mungkin dibongkar agar pemandangan wilayah desa cirebon girang tidaklah kumuh dari bangunan liar tersebut.

Surat teguran tersebut sesegera mungkin akan dikirim dan agar dari dinas pemkab terkait agar memberikan tindakan tegas kepada bangunan liar dan pedagang kaki lima yang tidak mempunyai ijin agar di tindak lanjuti oleh dinas terkait Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

 

 

Asep Rusliman

banner 970x250
error: Content is protected !!