DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

Oknum Polisi di Pemalang Dipecat karena Kasus Penipuan Penerimaan Polri

271
×

Oknum Polisi di Pemalang Dipecat karena Kasus Penipuan Penerimaan Polri

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

PEMALANG, sidikkriminal.co.id – Seorang anggota Polres Pemalang berinisial Briptu WT resmi dipecat setelah terbukti melakukan penipuan terkait penerimaan anggota Polri yang merugikan korban hingga Rp 900 juta. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu WT, yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Rabu (08/01/2025).

Sidang etik dipimpin oleh Ketua KKEP Polres Pemalang, AKBP Pranata, di ruang Tribrata Polres Pemalang. “Benar bahwa pada hari ini, Rabu, 8 Januari 2025, Kepolisian Resor Pemalang telah menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Briptu WT. Sidang tersebut memutuskan hukuman PTDH kepada yang bersangkutan,” ujar Kasi Humas Polres Pemalang, Iptu Widodo Apriyanto, usai sidang.

Menurut Iptu Widodo, Briptu WT terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berdasarkan fakta persidangan. Meski demikian, Widodo tidak menjelaskan secara rinci pelanggaran etik yang dilakukan oleh WT. “Tindakan tegas ini adalah salah satu bentuk komitmen Polres Pemalang dalam menjaga integritas dan profesionalisme Polri,” tegasnya.

Sementara itu, korban penipuan, Suratmo, hanya bisa pasrah setelah mengetahui bahwa uang sebesar Rp 900 juta yang diminta WT ternyata tidak ada kaitannya dengan Kapolres maupun Kapolda. Dalam persidangan terungkap bahwa permintaan uang tersebut sepenuhnya merupakan inisiatif WT.

“Dia (WT) meminta uang berkali-kali, katanya atas perintah Kapolres atau Polda untuk biaya ini dan itu. Ternyata semua itu hanya alasan,” ungkap Suratmo. Ia berharap uang yang telah diserahkan bisa dikembalikan. “Kasihanilah saya, saya butuh uang itu,” ujarnya dengan lirih.

Kasus ini bermula ketika Suratmo bertemu dengan WT dan menyampaikan keinginannya agar kedua anaknya menjadi polisi. WT mengaku bisa membantu, asalkan Suratmo menyediakan sejumlah uang. “Saat itu dia bertanya, ‘Sampeyan punya apa? Sawah atau pekarangan bisa dijual untuk biaya agar anak bisa diterima jadi polisi,’ katanya,” jelas Suratmo.

Demi mewujudkan impian tersebut, Suratmo dan istrinya memutuskan menjual sawah mereka seluas 2.600 meter persegi yang laku sekitar Rp 1 miliar. Dari hasil penjualan itu, Suratmo menyerahkan uang sebesar Rp 900 juta kepada WT secara bertahap, dengan harapan anaknya bisa diterima menjadi polisi dan berdinas di Pemalang.

Namun, janji tersebut hanya omong kosong. Kedua anak Suratmo gagal saat tes penerimaan. “Uang diminta bertahap, katanya untuk keperluan Kapolres, hajatan, dan biaya ke Polda,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap janji-janji yang menjanjikan jalan pintas dalam penerimaan anggota Polri.

 

Redaksi: Liza Amelia

banner 970x250
error: Content is protected !!