ACEH BARAT, sidikkriminal.co.id – Hasil penyusuran awak media sidikkriminal.co.id menemukan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di salah satu gudang di Desa Suak Raya, Jalan Johan Pahlawan, Kecamatan Johan Pahlawan, kawasan Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Sabtu, (25/04/2025).
Pada pukul 16.25 WIB, ditemukan satu unit mobil pick-up yang penuh dengan minyak solar bersubsidi tanpa dokumen resmi. Selain itu, di lokasi gudang tersebut juga terdapat satu unit excavator dan asbuk bekas dari kegiatan tambang emas.
Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, aktivitas di gudang tersebut sering meresahkan warga. Masyarakat yang berhak menerima minyak bersubsidi merasa dirugikan akibat dugaan permainan minyak subsidi yang dilakukan oleh seseorang berinisial DN.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Migas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap penyalahgunaan pengangkutan dan penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi dapat dikenai hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, pengangkutan dan penyimpanan minyak subsidi tanpa dokumen lengkap, seperti surat sah dari Pertamina, juga termasuk pelanggaran hukum berat, sebagaimana diduga dilakukan oleh DN.
Pihak media sidikkriminal.co.id telah mencoba menghubungi DN melalui WhatsApp beberapa kali untuk meminta konfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan, DN belum memberikan tanggapan.
Junaidi