DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

Office Boy Mayora Group Bobol Brankas Perusahaan Demi Judi Online, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

321
×

Office Boy Mayora Group Bobol Brankas Perusahaan Demi Judi Online, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini

SEMARANG, sidikkriminal.co.id – Seorang office boy (OB) PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) di Kabupaten Semarang nekat melakukan pencurian dengan pemberatan demi bermain judi online.

Pelaku adalah Agung Lesmono (34), kini harus berhadapan dengan hukum setelah aksinya membobol brankas perusahaan tempatnya bekerja terbongkar oleh pihak kepolisian.

Kasus tersebut diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/XII/2025/SPKT/POLRES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH tertanggal 9 Desember 2025.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia T. Lelana, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, di PT Cipta Niaga Semesta (Mayora Group) yang berlokasi di Jalan Raya Semarang–Bawen KM 34, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.

Pelapor dalam kasus ini adalah Dimas Pulung Herjuno (28) selaku Kepala Cabang PT Cipta Niaga Semesta, sementara korban merupakan pihak perusahaan.

Tersangka Agung Lesmono diketahui telah bekerja sebagai office boy dan memanfaatkan kepercayaan serta akses yang dimilikinya untuk melancarkan aksi kejahatan.

“Pelaku menduplikasi kunci ruang kasir dan mengetahui dengan pasti lokasi penyimpanan kunci brankas karena sering membersihkan ruangan tersebut,” ungkap AKP Bodia.

Aksi pencurian dilakukan secara bertahap. Pada 29 November 2025, tersangka lebih dulu menggandakan kunci ruang kasir.

Kemudian pada 6 Desember 2025 malam, ia datang ke kantor dengan alasan membersihkan ruangan, lalu membuka brankas dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp86 juta.

Tak berhenti di situ, keesokan harinya pelaku kembali beraksi dan mengambil uang sebesar Rp311,5 juta dengan cara yang sama.

Uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan melunasi sejumlah utang pribadi, termasuk angsuran motor dan pinjaman koperasi.

Polisi akhirnya menangkap tersangka pada 9 Desember 2025, serta mengamankan sisa uang perusahaan sebesar Rp198,7 juta.

Selain uang tunai, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kas opname, kunci brankas, perangkat CCTV, router, modem, serta duplikat kunci ruang kasir.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP sebagaimana diubah dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

AKP Bodia menegaskan, kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya judi online yang dapat mendorong seseorang melakukan tindak kriminal.

“Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online karena dampaknya sangat merusak, baik secara ekonomi maupun hukum,” pungkasnya.

Redaksi, Liza Amelia

error: Content is protected !!