DaerahHukum & Kriminal

Niat Menolong, Mahfudi Malah Dilaporkan Leasing Adira Finance Mojokerto ke Polisi

272
×

Niat Menolong, Mahfudi Malah Dilaporkan Leasing Adira Finance Mojokerto ke Polisi

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

sidikkriminal.co.id, MOJOKERTO – Nasib apes dialami Mahfudi warga dusun Ngrayung, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, niat menolong hingga dilaporkan ke Polisi.

Awalnya Mahfudi berniat membantu menolong adik iparnya yang bernama Mulyadi sebagai atas nama untuk pengambilan unit Dump Truck merk Hino dengan alasan untuk bekerja. Seiring berjalanya waktu, Mulyadi keberatan mengangsur sehingga unit di oper alihkan ke pihak ketiga.

Disitu permasalahan mulai menimpa Mahfudi. Pasalnya unit Truck tersebut tidak diangsur sama sekali, sehingga Mahfudi dilaporkan oleh pihak leasing dan dirinya meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa untuk pendampingan.

Hadi Purwanto S.T, S.H, Ketua LBH Djawa Dwipa, mengatakan ini ada adalah masalah klasik mudah-mudahan bisa jadi pelajaran dengan perkara ini masyarakat yang lemah hukum menjadi objek yang dibenturkan ke hukum langsung.

“Padahal faktanya pihak leasing sudah tahu tahu masalah ini, lah tanpa etika tanpa ada pemberitahuan maupun peringatan apapun, beliau seorang petani yang lugu langsung dilaporkan dan dipaksakan mengakui perbuatannya” papar Hadi saat menggelar Pers Rilisan kepada puluhan awak Media di Kantor LBH Djawa Dwipa. Minggu (28/7/2024).

Selanjutnya, masih kata Hadi, disitu yang dilaporkan terkait tindak pidana pasal 36 di Undang-undang Fidusia atau jaminan tentang Fidusia.

“Lha wong beliau (Mahfudi) tidak dapat arsip Fidusia, kita akan pukul balik leasing tersebut, terkait laporan leasing ke Polisi,” ungkap Hadi Purwanto.

Hadi Purwanto berpesan terhadap Kapolsek Prajurit Kulon, mohon dalam menangani perkara diniati dengan ibadah, kalau main-main kami akan tabrak.

“Kami kasih waktu 2 kali 24 jam kepada Trimo selaku penerus Oper Kredit terhadap pak Mahfudi untuk menyerahkan Truck itu baik-baik ke Mahfudi atau di titipkan ke kantor LBH Djawa Dwipa, dan kalau tidak dalam Minggu ini kami akan laporkan balik ke Polda Jatim,” ujar Hadi.

Sementara Mulyadi, ketika di konfirmasi melalui sambungan telpon, mengakui bahwa proses Kredit Truck atas nama Mahfudi telah ia oper kredit kan ke Rusnadi/Trimo dan itu juga sudah sepengetahuan leasing.

“Karena saya kesulitan membayar angsuran sehingga saya oper kreditkan dengan surat perjanjian juga dari Trimo” kata Mulyadi.

Dalam perjanjian itu, pihak Trimo lanjut Mulyadi bersedia membayar angsuran ke pihak Finance tiap bulannya.

“Dan apabila terjadi kemacetan kredit maka resiko sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak Trimo,” ujar Mulyadi.

Sementara, pihak Adira Finance saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan masih dikordinasikan dengan Management Adira.

Heri

banner 970x250
error: Content is protected !!