DaerahHukum & KriminalTNI POLRI

Mini Market Amannah Mart Diduga Mengedarkan Rokok Non Cukai

524
×

Mini Market Amannah Mart Diduga Mengedarkan Rokok Non Cukai

Sebarkan artikel ini

BANYUMAS, sidikkriminal.co.id
Jurnalis mendapati sebuah Toko kelontong Amanah Mart yang berlokasi di Dukuh Muntang Desa Karang tengah Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas Jawa Tengah Diduga edarkan rokok tanpa pita cukai secara Ilegal pada Jum’at 13/2/2026

marak ditemukan diberbagai wilayah di Banyumas
Berdasarkan Undang Undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai,dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun atau denda hingga 10 kali lipat dari nilai cukai yang harusnya dibayarkan Pasal (54) dan (65) Peredaran pun sangat rapi hanya pembeli tertentu konsumen yang sudah mengerti warung atau toko yang penjual roko
tanpa cukai.Rokok yang non Cukainya biasanya tidak dipajang di etalase,pedagang biasanya menyimpan di tempat yang tidak kelihatan oleh pembeli Dan untuk harga pun sangat murah.

Hasil penelusuran Jurnalis Media Sidikkriminal menemui Beberapa anak muda yang sedang mengisap rokok non cukai mengatakan,
Belinya di toko amanah pak,untuk harga Rp 15 ribu,”pungkasnya

Dengan banyaknya peredaran rokok ilegal diwilayah kecamatan Baturaden,Jurnalis minta Atensi khusus kepada pihak APH Aparat Penegak Hukum dan instansi terkait untuk segera menangani secara serius,karena sangat merugikan Masyarakat dan negara hingga milyaran rupiyah

Red/Tim Investigasi

error: Content is protected !!