sidikkriminal.co.id, CIREBON – Nasib tersebut dialami Ade Antoni Mustofa selaku sopir disalah satu perusahaan di Cirebon yang hendak mengantar Atasannya ke daerah Tegal Jawa Tengah, dan tak sengaja menyenggol seorang perempuan paruh baya (korban) saat memasuki rest area Tol di daerah Waled, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Berawal dari Ade Antoni Mustofa bersama Atasannya yang berniat untuk beristirahat, kemudian tak sengaja menyenggol korban di parkiran rest area Tol.
Insiden tersebut membuat korban terjatuh hingga mengalami luka lecet akibat tersenggol oleh mobil yang dikendarai Ade Antoni bersama Atasannya.
Menurut Ade Antoni kepada awak media mengatakan, bahwa pada saat kejadian tersebut dirinya segera menolong korban dan membawanya ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.
“Saya ikut mengantar Ibu-ibu itu ke rumah sakit Waled untuk diobati, dan setelah diperiksa luka-lukanya kata pihak rumah sakit dibolehkan pulang. Biaya perobatan habis sekitar 1,5 juta rupiah tapi waktu mau bayar, ditolak pihak keluarga,” ungkap Ade kepada sidikkriminal.co.id. saat ditemui di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
Setelah dari rumah sakit lanjut Ade mengatakan, Ia dan pihak perusahaan memenuhi panggilan dari pihak korban untuk menyelesaikan insiden tersebut secara kekeluargaan di salah satu cafe di Jakarta.
“Di sana pihak korban meminta ganti rugi perobatan sebesar 16 juta rupiah dan pihak perusahaan menyanggupi dengan membayar 25 juta rupiah tapi malah ditolak juga dan pihak korban minta lebih dari jumlah itu, kalo tidak mau Ade akan diproses secara hukum,” tutur Ade Antoni.
Selain itu, Ade Antoni juga menuturkan bahwa dirinya sudah berusaha meminta maaf dan bertanggung jawab secara kekeluargaan tetapi pihak keluarga si Ibu tetap tidak terima.
“Akhirnya dilaporkan pihak keluarga ibu ke Polresta Cirebon dan saya bolak-balik memenuhi panggilan Polisi hingga sekarang telah mengikuti beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Cirebon,” jelasnya.
Dari insiden tersebut, Ade Antoni Mustofa mengungkapkan bahwa dirinya kerap ditawarkan dan di iming-imingi kebebasan dan keringanan hukuman oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan syarat harus memberikan sejumlah uang puluhan juta. (Tim)