LABUHANBATU UTARA, sidikkriminal.co.id — Kali ini kegiatan Galian C yang berlokasi di Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, disinyalir tidak mengantongi izin Amdal dan menjadi perbincangan publik di karenakan bebasnya mobil Dumptruk pengangkut material batu petrun yang beroperasi seperti tidak ada perhatian dari Aparat Penegak Hukum (APH) pada Rabu, (25/02/2026).
Saat di konfirmasi tim media, dua orang wanita yang tidak mau disebut namanya, mengaku selaku kasir di Quary tersebut, membenarkan bahwa ini merupakan Quary milik saudara H, yang juga punya usaha pecah belah.
Dalam penjelasannya, “Ya benar ini tangkahan punya bang Husni, iya dia punya usaha pecah belah yang berada di kampung pajak,” ujarnya.
Tuntutan Menurut UU Migas Dan Cipta Kerja :
Dalam ketentuan pidana dalam UU Migas (UU No.22 Tahun 2001, yang diubah dengan UU No.6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), menjatuhkan sanksi penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar bagi pelaku kegiatan ilegal.
Fokus utama pidana meliputi eksplorasi/eksploitasi tanpa kontrak, pengolahan/pengangkutan/penyimpanan/niaga tanpa izin, serta penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Labuhanbatu Raya, Zainal Arifin Lase, C.BJ., C.EJ. angkat bicara terkait excavator yang beroperasi di Galian C Terang Bulan tersebut, beliau memaparkan bahwa excavator yang digunakan untuk mengambil batu Petrun itu menggunakan minyak bersubsidi, sangat jarang itu menggunakan dexlite, di karenakan harga yang sangat mahal.
Menurut Zainal Lase, “Excavator yang di gunakan untuk mengambil batu Petrun itu sudah jelas menggunakan BBM jenis Solar Bersubsidi, karena kita juga sudah cek ke absahannya bahwa jelas itu menggunakan BBM Solar Bersubsidi bukan Dexlite, kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan turun ke lapangan, karena ini sudah jelas melanggar UUD tentang Migas, mau sampai kapan lagi kegiatan Galian C yang diduga cacat hukum di Labuhanbatu raya ini ada pembiaran, dimana masyarakat selalu antri di SPBU karena kesusahan BBM subsidi, ternyata mereka inilah pelakunya,” jelas Zainal Lase.
Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Aek Natas, Ipda Dimpos Manik melalui via WhatsApp terkait kepemilikan Quary Galian C atas nama Husni dan juga penggunaan BBM jenis Solar Bersubsidi yang dipakai untuk alat berat Excavator berlokasi di daerah Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Raya.
Diwaktu yang berbeda, Kanit Reskrim Aek Natas, Ipda Dimpos Manik, menjawab pertanyaan yang disampaikan awak media melalui pesan Whatsapp.
“Terima kasih Pak atas informasinya, Nanti Saya Lakukan Penyelidikan, Dan Saya Akan Cek Ke Lokasi Ya Pak,” tutup Kanit Dimpos.
Lebih lanjut, awak media juga mempertanyakan terkait pengggunaan BBM bersubsidi kepada H yang diduga kuat memiliki usaha Galian C di Terang Bulan.
“Izin bang menggunakan BBM jenis Dexlite atau Solar Bersubsidi?”
Hingga berita ini terbit, tidak ada jawaban yang jelas dari pemilik Quary Galian C yang berlokasi di Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Raya.
(MYN/TIM)










