DaerahEkonomiPemerintahanTNI POLRI

Mengaku Agen BPJS Tenaga Kerja, Berupaya Melakukan Penipuan Kepada Warga Kampung Bicara

28
×

Mengaku Agen BPJS Tenaga Kerja, Berupaya Melakukan Penipuan Kepada Warga Kampung Bicara

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

TEBING TINGGI, sidikkriminal.co.id – Dua orang pemuda yang mengaku dari pihak Agen BPJS Tenaga Kerja, mendatangi rumah seorang warga kampung Bicara tepatnya di lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada Jumat (7/11/2025).

Awalnya, kedua orang pemuda tersebut datang dan bertanya kepada salah seorang warga sebut saja namanya Rul, menanyakan apakah kenal dengan nama Iswandi yang sesuai dengan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang mereka cari pada pukul 13.30 Wib, lantas Rul pun menunjukkan rumah dan kebetulan adalah abang iparnya.

Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh Iswandi, bahwa mereka di datangi dua orang pemuda yang mengaku sebagai Agensi dari BPJS Tenaga Kerja. Mereka diiming-imingi mendapatkan dana bantuan sejumlah Rp.2.8 juta, akan tetapi dana tersebut tidak sepenuhnya dibayarkan melainkan dibagi dua dengan mereka.

Lebih lanjut, “Iswandi mengatakan, dana bantuan tersebut bisa dibayarkan secara tunai dengan syarat harus fivety – fivety, separuh untuk konsumen dan separuhnya lagi untuk mereka selaku Agensi dari BPJS Tenaga Kerja,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi oleh awak media, kedua orang pemuda yang mengaku Agen dari BPJS Tenaga Kerja tersebut untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut tentang dana bantuan yang akan diterima oleh konsumen. Namun sewaktu diminta untuk menunjukkan kartu identitas dan KTA Agensi, mereka tidak bisa memperlihatkannya.

“Salah satu dari mereka mengatakan, kami hanya menawarkan jasa, kalau yang bersangkutan bersedia kami akan proses,” jelasnya dengan gaya meyakinkan.

Kemudian, saat ditanyakan surat legalitas dan identitas mereka sebagai Agensi mereka saling menatap muka, seakan memberi kode untuk siap-siap untuk kabur dan meninggalkan rumah calon korban mereka.

Sementara itu, salah seorang dari kedua pemuda mengaku beralamat di daerah Pantai Keladi lingkungan VI, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Sudut Pandang dan Sanksi Hukum Terhadap Modus Penipuan. Aksi penipuan yang dilakukan terhadap seseorang untuk mendapatkan dana bantuan BPJS Tenaga Kerja dipandang sangat merugikan bagi warga yang menjadi korban.

Terlebih lagi modus kejahatan yang mengatas namakan lembaga dan atau institusi dimana masyarakat yang akan menjadi korban dari apa yang mereka buat dengan menawarkan jasa atau barang sebagai alat untuk membodohi bahkan mengelabui masyarakat.

“Ketua DPC AKPERSI Kota Tebing Tinggi M. Yusuf Nasution, C.EJ., C.BJ., C.In menanggapi persoalan dan kejadian seseorang yang mengaku sebagai Agensi dari BPJS Tenaga Kerja dimana mereka telah menawarkan bahkan menjajikan dana bantuan kepada warga, akan tetapi memanfaatkan situasi dan berupaya menipu merupakan tindakan kejahatan yang sangat merugikan bagi calon korbannya,” tuturnya.

Saya akan usut dan lakukan investigasi lebih lanjut ke pihak BPJS Tenaga Kerja atas kejadian ini, ada atau tidak keterkaitan dengan mereka yang nantinya harapan kita agar pihak BPJS dapat memberikan sosialisasi baik dalam bentuk spanduk yang dipasang setiap sudut jalan maupun ke Dinas-dinas dan juga ke perusahaan yang melakukan kerjasama dengan mereka.

Terakhir, bagi mereka yang melakukan upaya penipuan dengan menawarkan jasa ke masyarakat untuk mendapakan bantuan dana agar ditindak dengan tegas dan diberi sanksi hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Harapan Masyarakat dan Publik. Dengan kejadian seperti ini, masyarakat bahkan Publik berharapkan, APH dapat mengambil tindakan terlebih pihak BPJS mengambil langkah tegas bagi mereka yang melakukan perbuatan penipuan dan mengaku Agensi dari BPJS Tenaga Kerja yang terkesan sangat merugikan masyarakat yang akan menjadi korban mereka, sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi dimana-mana.

(MYN)

banner 970x250
error: Content is protected !!