sidikkriminal.co.id, LABUHANBATU – Nama saya Dio, penjaga ternak Kepala desa Pematang Seleng, demikian diucapkan Dio, pria 24 tahun, warga desa Pematang Seleng Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, saat dikonfirmasi wartawan terkait pembelian ternak kambing yang menggunakan sumber dana desa Pematang Seleng, Jumat (19/07/2024).
Menurut Dio, ternak kambing sebanyak 20 ekor tersebut dibeli sekitar bulan Maret 2024 lalu yang dibeli dari peternak di kabupaten Labuhanbatu.
“Pastinya saya tidak tau, yang beli pak Kepala desa,” kata Dio di lokasi ternak kambing yang disebut-sebut milik Kepala desa Pematang Seleng Suwarno.
Salah satu warga desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, kepada wartawan sidikkriminal.co.id , mengatakan, Dio adalah anggotanya Warimin, dan Warimin adalah sebagai orang kepercayaan Kepala desa Pematang Seleng Suwarno.
Namun pada saat itu, wartawan tidak berhasil bertemu dengan Kepala desa Pematang Seleng Suwarno dan Warimin, saat melakukan investigasi ke desa Pematang Seleng, pada Jumat (19/07/2024).
Seperti diketahui sebelumnya, DPD Tipikor Indonesia tim investigasi tindak pidana korupsi Indonesia Kabupaten Labuhanbatu telah melaporkan atas dugaan fiktif belanja anggaran dana desa tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu dengan nomor laporan :03/DPD Tipikor/LB/VI/2024, Rabu tanggal 19 Juni 2024, tentang dugaan fiktif sumber dana desa Pematang Seleng tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, dengan jumlah total keseluruhannya sebesar Rp 946.102.000 pada program sub bidang pertanian dan peternakan sumber dana desa tahun 2022 sebesar Rp 163.402.000,- dan tahun 2023 sebesar Rp 239.000.000,- jumlah total Rp 402.402.000 (Empat ratus dua juta empat ratus dua ribu).
Dan sub bidang bencana alam Rp 101.000.000,- sumber dana desa Pematang Seleng tahun 2022 dan sub bidang belanja keadaan mendesak Rp 460.800.000,-. Di Tahun 2023 sumber dana desa yaitu untuk sub bidang belanja keadaan mendesak Sebesar Rp 183.800.000,-.
“Dari hasil temuan di desa Pematang Seleng dapat dipastikan kebenarannya atas dugaan fiktif belanja penggunaan sumber dana desa Pematang Seleng dan yang diduga jelas merugikan keuangan negara sebesar Rp 946.102.000,” ungkap Ketua DPD Tipikor Indonesia Kabupaten Labuhanbatu Dariter Ritonga.
Julip Effendi