Hukum & KriminalPemerintahanTransparasi

Masyarakat Desa Lebak Mekar, Kecamatan Greged, Gelar Audensi, Pertanyakan Dana Ketahanan Pangan Yang Dikelola BUMDES

1281
×

Masyarakat Desa Lebak Mekar, Kecamatan Greged, Gelar Audensi, Pertanyakan Dana Ketahanan Pangan Yang Dikelola BUMDES

Sebarkan artikel ini

CIREBON, sidikkriminal.co.id – Masyarakat Desa Lebak Mekar, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, menggelar audensi untuk mempertanyakan penggunaan dana BUMDES (Badan Usaha Milik Desa) yang senilai Rp. 520 jutaan. Mereka curiga bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai aturan, Jumat, 23/01/2026

Audensi tersebut diadakan dikantor desa lebak mekar acara dilaksanakan pada kamis,22/01/2026 pukul 09.00 pagi sampai selesai kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala desa (Kuwu), Ketua BPD, Ketua Bumdes, Kecamatan, Polsek, Danramil, pendamping desa, tokoh masyarakat desa lebak mekar, Ketua Bumdes menyampaikan permohonan ma’af didepan masyarakat Desa Lebak Mekar bahwa Dana untuk Ketahanan pangan yang seharusnya untuk kegiatan usaha Bebek bertelor dan jual beli padi.

 

akan tetapi dana tersebut digunakan untuk dipinjamkan kepada Kepala Desa (Kuwu), perangkat desa, Ketua BPD beserta anggotanya, dan kepala unit bumdes, serta salah satu pengusaha dari luar desa, ini jelas tidak benar dan menyimpang dari aturan terindikasi menyalahgunakan kewenangan.

Kepala desa (Kuwu) dan BPD yang seharusnya bertanggung jawab memberikan arahan dan bimbingan kepada pengurus bumdes agar berjalan sesuai aturan dan mengawasi penggunaan keuangan bumdes bukan malah sebaliknya menggunakan dana bumdes untuk kepentingan pribadinya.

“Ini jelas tidak sesuai aturan dan diduga ada penyimpangan, ini uang pemerintah dari pajak rskyat bukan uang pribadi ysng seenaknya dibagi bagikan,” kata salah satu perwakilan masyarakat Desa Lebak Mekar, saat ditemui setelah audensi ternyata kecurigaan kami selama ini benar, bahwa uang tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

 

Masyarakat meminta klarifikasi dan transparansi atas penggunaan dana bumdes tersebut. Mereka juga meminta agar pihak berwenang dalam hal ini APH dan Inspektorat dapat mengusut kasus ini dan mengambil tindakan yang tegas untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan
Dana Bumdes seharusnya digunakan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi, ini jelas melanggar.

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur tentang penyimpangan dana desa, termasuk sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan dana desa. Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa:

Pengurus BUMDES yang menyalahgunakan dana desa dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Kepala Desa (Kuwu) dan Perangkat Desa, BPD dan Anggota dan Kepala Unit Bumdes mengakui mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, dan akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu tiga hari. Namun, masyarakat Desa Lebak Mekar berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang setimpal.

(Tim)

error: Content is protected !!