Hukum & Kriminal

Maraknya Permainan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, Masyarakat Minta APH Jangan Tutup Mata

3371
×

Maraknya Permainan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, Masyarakat Minta APH Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

KOTA TASIKMALAYA, sidikkriminal.co.id – Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, kini dihadapkan pada masalah serius terkait penyelundupan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.

Aktivitas mafia solar subsidi kini semakin marak di wilayah Kota Tasikmalaya, ditambah ada dugaan kuat keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memuluskan aksi yang melanggar hukum tersebut.

Berdasarkan hasil investigasi jurnalis sidikkriminal.co.id dilapangan, awak media berhasil memergoki 1 unit truck yang sedang melakukan aksi nya di SPBU 34.46115.

Tak tanggung-tanggung, para pemain ini mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah yang sangat banyak, bahkan kendaraan yang di pakai pun di modifikasi agar menunjang aksi ilegal nya tersebut.

Kelompok mafia solar diduga telah bekerja sama dengan pihak-pihak tertentu untuk mendapatkan akses eksklusif ke solar bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor industri yang berhak.

Namun, praktik manipulasi ini diduga justru mengalirkan solar bersubsidi ke industri besar yang tidak berhak, bahkan dijual di pasar gelap dengan harga lebih tinggi.

Salah satu faktor yang membuat jaringan ini semakin sulit diberantas adalah adanya dugaan keterlibatan oknum APH dalam menutup-nutupi praktik tersebut.

Bahkan beberapa sumber menyebutkan, para oknum APH ini menerima sejumlah imbalan agar tidak mengangkat isu penyelundupan solar ke ranah publik.

Mereka bahkan diketahui turut memanipulasi atau membungkam laporan investigatif yang berpotensi merugikan jaringan mafia solar.

Menurut seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas pengiriman solar ilegal dari Tasikmalaya ke wilayah luar kota seringkali terjadi tanpa hambatan.

“Ada koordinasi kuat, dan kami merasa sulit melaporkan ini karena terkesan sudah ‘diamankan’ oleh pihak-pihak tertentu, termasuk yang seharusnya mengawasi informasi ini,” ujarnya, Sabtu (19/10/2024).

Warga Kota Tasikmalaya berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menghentikan praktik ini.

Pasalnya, jika dibiarkan, selain merugikan negara, hal ini juga berdampak langsung pada perekonomian masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan manfaat dari subsidi bahan bakar.

Maraknya mafia solar ini menjadi perhatian nasional, dan masyarakat menanti langkah konkret untuk memberantasnya demi keadilan dan transparansi.

Sebagai informasi, Pelaku penimbunan solar ilegal dikenakan Pasal 40 angka 4 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023. Pasal ini merupakan perubahan dari Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001.

Selain itu, penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Sedangkan badan usaha atau korporasi juga dapat menjadi subjek tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda paling tinggi ditambah sepertiganya.

 

 

(Tim Biro Tasikmalaya Kota)

banner 970x250
error: Content is protected !!