sidikkriminal.co.id, KOTA CIREBON – Mahalnya harga rokok saat ini, tentunya sangat memberatkan bagi para perokok, apalagi bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Hal tersebut diduga menjadi pemicu beredarnya rokok-rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek yang tidak terdaftar pada Bea Cukai.
Melalui penelusuran di lapangan, awak media berhasil menemukan bermacam-macam merek rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di toko-toko dan di warung-warung kecil.
Salah satunya penjual rokok ilegal tanpa pita cukai yang berlokasi di wilayah Graksan dan Kalitanjung kedapatan menjualnya dengan harga berkisar mulai 10 ribu rupiah.
Namun terdapat juga rokok menggunakan pita cukai yang diduga palsu dan tidak terdaftar di Bea Cukai.
Dalam keterangannya, penjual mengaku sudah lama berjualan rokok tanpa pita cukai dan cukai ilegal dan tidak pernah ada tindakan dari pihak terkait.
Kepada awak media pedagang mengaku hanya dikirim oleh sales dan mengatakan bahwa rokok itu resmi. Namun setelah di cek rokok tersebut memakai pita cukai yang diduga tidak terdaftar di Bea Cukai.
Dengan ditemukannya bermacam-macam merek rokok ilegal tersebut jelas telah merugikan negara dan kepada pihak Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan tindakan.
Asep Rusliman