DaerahHukum & Kriminal

Manusia Bisa Seperti Zombie Kata Saksi Ahli Dalam Sidang Gugatan Stockpile Batu Bara di Pelindo Cirebon

158
×

Manusia Bisa Seperti Zombie Kata Saksi Ahli Dalam Sidang Gugatan Stockpile Batu Bara di Pelindo Cirebon

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

CIREBON, sidikkriminal.co.id — Sidang lanjutan perkara gugatan warga Panjunan, Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon tentang manipulasi izin dan pencemaran lingkungan akibat aktivitas stockpile batu bara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (15/10/2025). Sidang yang menyedot perhatian publik ini kian menyingkap tabir praktik manipulasi izin yang semula disebut hanya sebagai “transit”, namun faktanya merupakan penimbunan batu bara berskala besar yang menimbulkan polusi udara berbahaya bagi warga sekitar.

Dalam persidangan, penggugat Tuan Nurdin, melalui kuasa hukumnya A. Furqon Nurzaman, S.H., Dicky Permana, S.H., dan Brennesein Cokropranomo, S.H., menghadirkan saksi ahli dari bidang kesehatan, hukum perijinan lingkungan, serta saksi warga yang terdampak langsung polusi batu bara.

Sementara di pihak tergugat, hadir masing – masing kuasa hukum dari PT Pelindo Cirebon dan PT Terbit Jaya Selaras Energi (TJSE), dua perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam kegiatan stockpile batu bara di kawasan Pelabuhan Cirebon. Dalam persidangan juga menyinggung keterlibatan Pemerintah Kota Cirebon, yang diduga membiarkan atau bahkan terlibat dalam manipulasi izin lingkungan.

Kesaksian Rizky, warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, menguatkan bukti nyata dampak polusi yang dirasakan masyarakat. Ia menggambarkan bagaimana debu hitam pekat dari tumpukan batu bara beterbangan dan menempel di kaca jendela, lantai rumah, hingga kaca mobil jika melintas sekitar kawasan Panjunan “Debunya bukan sekadar halus, tapi butiran padat yang bisa terlihat jelas,” ujar Rizky di hadapan majelis hakim. Ia bahkan menyatakan masih menyimpan rekaman video yang menunjukkan parahnya pencemaran di lingkungan tempat tinggalnya.

Saksi ahli bidang kesehatan, dr. Mulyani Aung, memberikan kesaksian mengejutkan. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa paparan debu batu bara memiliki dampak medis yang jauh lebih berbahaya dari asap rokok.

“Partikel batu bara yang terhirup dapat menyebabkan paru-paru menghitam, menimbulkan gangguan pernapasan kronis, bahkan membuat tubuh kehilangan vitalitas seperti zombie hidup,” ungkapnya dengan nada tegas.

Dokter Mulyani juga menunjukkan bukti fisik berupa kain putih yang berubah menjadi kehitaman akibat terpapar debu batu bara di lokasi terdampak. Ia memaparkan, partikel debu batu bara yang menempel di kulit menjadi lengket jika diusap, dan sebabkan bisa iritasi, bahkan upil dalam lubang hidung pun warnanya hitam akibat debu yang terhirup. Dari hasil investigasi lapangannya, sejumlah warga Panjunan ditemukan mengalami gangguan pernapasan ISPA, yang diduga kuat akibat aktivitas stockpile batu bara.

“Polusi ini tidak bisa dianggap sepele. Ini adalah bentuk nyata ancaman kesehatan publik yang menuntut tanggung jawab korporasi dan pemerintah,” tegasnya.

Sementara itu, Dr. Imamulhadi, S.H., M.H., selaku saksi ahli hukum dalam perijinan yang berkaitan dengan lingkungan menjelaskan, bahwa kegiatan stockpile batu bara wajib melalui prosedur izin lingkungan dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang ketat.

“Dalam konteks hukum lingkungan, pelanggaran terhadap kewajiban AMDAL dan izin lingkungan bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi pelanggaran serius yang berdampak pada hak hidup sehat masyarakat,” terang Imamulhadi.

Kuasa hukum penggugat, A. Furqon Nurzaman, S.H., menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata soal hukum, melainkan perjuangan warga untuk mendapatkan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat. Ia menilai, praktik manipulasi izin dengan dalih “transit” hanyalah upaya menutupi aktivitas bisnis yang nyata-nyata menimbulkan penderitaan bagi masyarakat sekitar.

Sidang yang lanjutan ini menjadi babak penting dalam perjuangan hukum warga Panjunan, sekaligus membuka mata publik bahwa di balik debu hitam batu bara, tersimpan luka panjang akibat abainya pengawasan dan keserakahan bisnis.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada agenda pemeriksaan lanjutan minggu depan di Pengadilan Negeri Cirebon.

 

 

(Dadang)

 

banner 970x250
error: Content is protected !!