ACEH, sidikkriminal.co.id – Ibarat api dalam sekam, isu dugaan penggunaan ijazah tidak sah oleh Arifin, mantan Keuchik Desa Pertampakan periode 2013–2019, kini meledak menjadi perbincangan panas di tengah masyarakat.
Bukan sekadar masalah administrasi usang, kasus ini kini mengarah pada gugatan moral dan hukum terkait legitimasi kepemimpinannya selama enam tahun menjabat.
Isu sensitif ini kembali mencuat ke permukaan pasca perhelatan Pilchiksung 2025.
Munculnya sebuah surat pengalaman kerja yang dianggap janggal memicu publik untuk menarik garis mundur ke belakang,
Apakah kemenangan Arifin pada Pilchiksung 2013 silam didasari atas dokumen yang asli, ataukah sekadar manipulasi kertas di atas meja panitia? Jika sejak awal pencalonan di 2013 administrasinya sudah cacat hukum.
“Maka seluruh produk kebijakan dan legitimasi kepemimpinannya selama satu periode penuh adalah sebuah kebohongan publik yang besar,” ujar salah satu sumber warga yang meminta penelusuran mendalam.
Penggunaan ijazah palsu atau tidak sah dalam kontestasi politik bukan hanya pelanggaran prosedur, melainkan hantaman keras bagi integritas demokrasi desa, Masyarakat kini mempertanyakan.
Bagaimana proses verifikasi berkas di tingkat panitia pada tahun 2013?
Apakah ada kelalaian sistematis yang membiarkan ijazah tak sah lolos dari pemantauan?
Apa konsekuensi hukum terhadap dana desa dan kebijakan yang telah ditandatangani selama masa jabatannya?
Gelombang keresahan warga mulai mengkristal menjadi tuntutan nyata, Sejumlah pihak mendesak otoritas terkait untuk segera.
Membuka kembali arsip persyaratan pencalonan tahun 2013.
Melakukan uji keabsahan ijazah ke instansi pendidikan terkait, Memberikan klarifikasi terbuka untuk mengakhiri kegaduhan di masyarakat.
Hingga saat ini, Arifin masih memilih bungkam. Belum ada pernyataan resmi maupun klarifikasi yang keluar dari pihak yang bersangkutan, membuat spekulasi kian liar menggelinding di warung-warung kopi hingga media sosial.
Menanti Ketegasan Hukum
Demokrasi di tingkat desa adalah fondasi terkecil dari kedaulatan negara. Jika praktik manipulasi dokumen dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka marwah pemerintahan desa akan berada di titik nadir.
Publik kini menunggu, apakah hukum akan tegak berdiri, ataukah skandal ini akan menguap begitu saja atau tertutup debu dan waktu.
(junaidi)












