Daerah

KSOP IV Tegal Tanggapi Berita Terkait Perizinan Ini Penjelasannya

4037
×

KSOP IV Tegal Tanggapi Berita Terkait Perizinan Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

TEGAL, sidikkriminal.co.id – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan penyimpangan dana proses perizinan perkapalan di wilayah kerjanya.

Setelah ditelusuri yang bersangkutan berinisial IM, Ia mengakui bahwa itu masalah pribadi antara IM dengan PT Saga Mas dan terkait masalah yang beredar dalam pemberitaan itu tidak ada hubungannya dengan perusahaan.

Dalam penjelasan resminya, pihak KSOP menegaskan bahwa seluruh prosedur perizinan telah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengutamakan prinsip transparansi serta akuntabilitas.

“Dalam pemberitaan yang beredar itu terjadi pada tahun 2023 lalu dan sudah diselesaikan. Oknum juga sudah kami berikan sanksi tegas berupa pemberhentian tugas,” jelas pihak KSOP IV Tegal dalam klarifikasinya kepada awak media, Kamis (8/5/2025).

Pihak KSOP IV Tegal juga menekankan bahwa setiap permohonan perizinan perkapalan, termasuk dokumen keselamatan dan kelaikan kapal, diproses berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Ia juga menambahkan bahwa tidak ada praktik yang menyimpang dari prosedur yang telah ditentukan. Apabila hal itu terjadi pihaknya akan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

KSOP IV Tegal selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat maritim, sekaligus memastikan bahwa aspek keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama.

Menanggapi isu yang menyebut adanya penyimpangan dalam proses perizinan, KSOP IV Tegal mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomunikasi secara langsung jika menemukan kendala atau memiliki pertanyaan terkait layanan perizinan.

“Kami terbuka terhadap masukan dan akan terus melakukan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Dengan penjelasan ini, KSOP IV Tegal berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar dan mengimbau agar media massa tetap menjalankan fungsi jurnalistik secara profesional dan mengedepankan prinsip verifikasi sebelum mempublikasikan suatu informasi.

(Liza Amelia/Red)

banner 970x250
error: Content is protected !!