Hukum & Kriminal

Komplotan Pencuri Lintas Provinsi dengan Modus Ganjal ATM Berhasil Ditangkap Satreskrim Polresta Magelang

251
×

Komplotan Pencuri Lintas Provinsi dengan Modus Ganjal ATM Berhasil Ditangkap Satreskrim Polresta Magelang

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

MAGELANG, sidikkriminal.co.id – Satreskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil membongkar aksi komplotan pencuri lintas provinsi yang menggunakan modus ganjal ATM untuk mengelabui korban. Komplotan ini telah melakukan serangkaian aksi pencurian di sejumlah lokasi dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., memaparkan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Media Center Mapolresta Magelang pada Senin (07/10/2024).

Didampingi oleh Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K., M.H., dan Ps Kasi Humas Polresta Magelang, Iptu Lilik Purwaka, S.Psi., Kapolresta menjelaskan bahwa komplotan ini telah beroperasi di beberapa daerah, termasuk di ATM BNI SPBU Secang dan ATM BCA Indomaret Blabak Square. Dari kedua lokasi ini, komplotan berhasil membawa kabur uang masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp8,4 juta.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus adalah FF (29) dan AS (31), keduanya warga Lampung, serta TJ (46), warga Bandung, Jawa Barat. Ketiga tersangka merupakan residivis kasus serupa dengan peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

FF bertindak sebagai pelaku utama yang mengganjal ATM dan menukar kartu korban, sementara AS mengintip PIN korban, dan TJ berperan sebagai pengemudi mobil Toyota Calya warna silver metalik.

Modus operandi yang mereka gunakan melibatkan tusuk gigi untuk mengganjal ATM dan berpura-pura membantu korban yang kesulitan memasukkan kartu. Ketika korban lengah, kartu ATM mereka ditukar dengan kartu serupa, lalu PIN korban dicuri untuk menarik uang di ATM lain.

Berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV, Tim Resmob Polresta Magelang berhasil mengidentifikasi dan menangkap para tersangka di sebuah penginapan di Kabupaten Jepara. pada Minggu, (06/10/2024).

Saat penangkapan, para tersangka sempat melawan petugas sehingga tindakan tegas diambil. Selain di Magelang, komplotan ini diketahui telah beraksi di delapan lokasi di Jawa Barat dan tiga lokasi di Jawa Tengah. Dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolresta Magelang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati saat bertransaksi di ATM, terutama terhadap orang-orang yang bersikap mencurigakan di sekitar lokasi ATM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.

 

Red: Liza Amelia

 

banner 970x250
error: Content is protected !!