Tebing Tinggi – Sumut, sidikkriminal.co.id,- // Menindaklanjuti pemberitaan negatif disalah satu media online, Polres Tebing Tinggi mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
Sebelumnya, pada Kamis (08/02/24), salah satu media online _sorotperkara.news.com_ memberitakan adanya seorang warga yang diklaim dikenakan tarif saat mengurus SIM C dan SIM A yang mencapai angka fantastis mencapai Rp.970 ribu. Dipemberitaan dimedia tersebut juga disebutkan Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi masih sibuk, sehingga belum ada tanggapan resmi terkait SIM yang menjadi sorotan publik.
Pengawasan tidak hanya dibagian administrasi saja, namun pengawasan juga meliputi sarana dan prasarana yang ada dikantor pelayanan tersebut seperti kondisi uji praktrk dan lapangan uji praktek SIM.
“Dipemberitaan tersebut juga disebutkan jika Kasi Humas mengatakan Kasat Lantas masih sibuk pada saat akan dikonfirmasi pada hari Rabu (07/02/24). Perlu diketahui, pada hari Rabu, memang keseluruhan Personel Polres Tebing sangat sibuk pengamanan kunjungan kerja Presiden RI di Kota Tebing Tinggi. Jadi, bukan tidak mau dikonfirmasi, dalam hal ini Polres Tebing Tinggi dan Sat Lantas bersikap terbuka dan siap menerima masukan dari masyarakat. Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 dan Wa Polres Tebing Tinggi 081260664044 jika ada hal yang ingin disampaikan”, jelas Kasi Humas.
( SK / MYN )