CIREBON, sidikkriminal.co.id – Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, dikabarkan tengah mengalami tekanan berat setelah namanya disebut-sebut dalam dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Informasi yang beredar menyebutkan, sang ketua terlihat panik dan terus berharap agar permasalahan yang menimpanya segera menemukan jalan keluar.
Dugaan korupsi ini mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBHK) Wartawan mengatakan di awak media kalau pengelolaan dana BOS SDN 1 Bojong Lor Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon Jawa Barat, yang nama kepala sekolahnya adalah Karsono yang diketahui selaku ketua k3s kecamatan jamblang itu diduga kuat melakukan korupsi dana BOS seperti, “sebut saja terhadap kegiatan pengembangan tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.16 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementrian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus korupsinya yaitu bekerjasama engan penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.71 juta lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya, terhadap kegaiatan administrasi kegiatan sekolah yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.46 Juta lebih diduga dikorupsi Kepsek, modus dugaan korupsi nya yaitu di sinyalir membuat laporan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana diatas kertas fakta dilapangan tidak ada sama sekali, lalu masih ada beberapa kegiatan yang dibiayai oleh dana BOS terlihat diduga dikorupsi oleh pihak sekolah.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan prasarana tahun 2024 yang menyerap dana BOS sekitar Rp.34 juta lebih, fakta dilapangan tidak terlihat jelas apa – apa saja Sarana Prasarana Sekolah yang dipelihara oleh Kepsek sementara informasi terkait hal itu tidak ada terlihat disekolah tersebut, modus korupsi nya yaitu Kepsek menghubungi pihak – pihak penjual barang / bahan yang ada di SIPLah lalu disepakati barang / bahan diantar atau dibayarkan jumlahnya 5 tetapi ditulis pada kwitansi atau faktur pembelian membengkak menjadi 15,” kata LBHK Wartawan disala satu media.
Saat dikonfirmasi melalui seluler, karsono hanya berdoa, “Subhanallah, smoga diberikan solusi,” ucapnya.
Masyarakat berharap agar penegak hukum bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan tidak ada pihak yang dikorbankan tanpa dasar hukum yang kuat.
( Tim )