sidikkriminal.co.id. Labuhanbatu/Sumut – // Awak Media terus menelusuri dan menginvestigasi kebenaran Laporan dari Pihak pembiayaan atau Lesing PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara terkait melaporkan Konsumennya (Debitur) tentang pengalihan Objek Fidusia Satu Unit Sepeda Motor Honda CRF (Trail) diduga membuat Laporan kepores Resot Labuhanbatu jalan MH Tambrin No 7 Rantauprapat. Selasa 2/4/2024.
Diduga PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Rantauprapat Jl Ahmad Yani No 104A-B, Bakaran Batu, Kec. Rantau Sel., Kab. Labuhanbatu, Sumatera Utara 21411,membuat Laporan terkait Pengalihan Objek Fidusia Satu Unit Sepeda Motor Honda CRF (Trail) atas Nama IF Hutagaol Lingkungan Warga Sibuaya Kelurahan Soeldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan dengan Nomor LP R/LI28/III/Res.1.24/2024/Reskrim,22 Maret 2024.
Baca Juga:
Plt Bupati Labuhanbatu Hadiri Peringati Nuzulul Qur’an Sekaligus Salurkan Bantuan
Hasil penelusuran dan Investigasi Awak Media dari Mulai Laporan Polisi hingga Komfirmasi kepada Fihak terlapor IF Hutagaol Mengenai Unit Yang di Laporkan PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Rantauprapat mengenai Pengalihan Objek Fidusia.
Awak Media Kekediaman IF Hutagaol di Lingkungan Sibuaya mempertanyakan terkait Laporan tersebut dan unitnya,selanjutnya Awak media Juga mempertanyakan tentang komunikasi IF dengan meneger PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Rantauprapat.
Baca lagi:
Kantor cabang pln muara Enim di geruduk warga karena sering nya mati lampu
Awak Media” ijin bang (IF) benar Abang di laporkan PT BFi ,Apa benar Unit Abang alihkan dan ABG pernah menanyakan kebenaran terkait Laporan yang mereka buat ke Polres Lanuhanbatu” tanya awak media pada IF di kediamannya.
IF” Benar bang Surat Laporannya ini ,kalau unit Masih ada sama saya dan saya mengakui masih ada ketunggak sama PT Tapi saya heran kenapa saya di laporkan dengan tuduhan mengalihkan Objek Fidusia sepeda Motor ini,setelah itu saya mempertanyakan kebenaran Laporan itu kepada menegernya (orang yang bertanggung jawab di kantor PT BFI Finance Cabang Rantauprapat) ,Meneger menjawab membenarkan Laporan yang di buat polres Lanuhanbatu ” jawab IF sembari menunjukan surat laporan dan unit Honda CRF tersebut.
Baca Juga :
Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad Bukber Bersama Grup Lapau T4 Bagurau
Dari keterangan dari IF yang di himpuna Awak Media pada tanggal 23 Maret 2024 tersebut ,awak media menyimpulkan bahwa Laporan tersebut di duga Palsu karna tidak sesuai yang di Sangkan PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Rantauprapat kepada Debitur.
Ditempat yang berbeda Awak media meminta Tanggapan Ketua DPD LSM Gari Kabupaten Labuhanbatu J.effendi terkait Laporan Palsu Yang di Buat PT BFI Finance Indonesi Tbk.
J.effendi ” gini bang itu sudah termasuk dalam kategori Pertama Finah,yang kedua pencemaran Nama baik seseorang itu tertera dalam UU dan Pasal seperti UU Isi Pasal 310 KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta” terangnya.
Lanjutnya terkait UU Laporan Palsu Seseoang yang diancam dengan pidana laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP berikut di antaranya: 1. Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan. 2.Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana.dan wajib bagi sibuat laporan palsu harus di tindak APH sesuai dengan Hukum yang berlaku di Indonesia ” sebutnya sekaligus Ketua DPD LSM Gari meminta Polres Labuhanbatu Agar menindak tegas bagi orang yang membuat laporan Palsu juga pencemaran nama baik.
(julip ependi)