Konflik

Kepala Sekolah (Kep-Sek) TK Pembina Kandanghaur, Marah marah Kepada Wartawan

112
×

Kepala Sekolah (Kep-Sek) TK Pembina Kandanghaur, Marah marah Kepada Wartawan

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

Indramayu, – sidikkriminal.co.id, – // Menindak lanjuti pemberitaan pada tanggal 26/1/2024 yang sudah beredar dan ramai di publik oleh beberapa media Online terkait adanya indikasi kuat Pungutan liar ( Pungli ) yang berkedok program study tuor dengan tujuan Destinasi wisata ke taman safari Bogor, Senin 29/1/2024

Kepala sekolah TK tersebut terkesan tidak terima saat di konfirmasi oleh tim awak media  tampak dari nada suaranya.

Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar jam 12’30 wib tim media  mendatangi  kantor TK negeri pembina kandanghaur atas undangan via chat darii kepsek untuk klarifikasi, sebelum kami datang rupanya sudah di datangi oleh team saber pungli dari polres Indramayu , kami disambut di teras depan TK tersebut, kepsek di dampingi oleh para guru – guru TK yang rupanya sudah menunggu kedatangan kami dari awak media.

” Eva Latifah S.pd.I M.pd selaku kepala sekolah, sepertinya kurang bersahabat dan langsung menanyakan perihal pemberitaan yang sudah terbit beberapa hari yang lalu ke awak media (team).

” Dimana punglinya saya tidak terima, anda sudah mencemarkan nama baik saya dan saya tidak terima ini pencemaran nama baik ”  panitia study tuor itu komite ucap Eva Latifah selaku kepsek TK negeri pembina kandanghaur.

Akan tetapi menurut  narasumber yang sesungguhnya mengatakan pada awak media.

” Apa yang dikatakan oleh kepala sekolah TK negeri pembina kandanghaur itu semuanya tidak benar justru sebaliknya yang terjadi banyak para wali murid merasa senang di beritakan tentang adanya dugaan pungli tersebut dan minta dari wartawan itu untuk kepsek tersebut di ganti karena tidak transparan dalam program study tour dan ada unsur penekanan ” Ucap narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya.

“Hal senada juga dikatakan oleh ibu Eti (nama samaran) yang anaknya di haruskan ikut, padahal saya ( ibu Eti, red ) lagi ga punya uang sebanyak itu,” katanya

Menurut Perundang undangan Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam UU  nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasalnya Pungli juga (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara atau intansi pendikikan dll, untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Ditempat terpisah Plt Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Indramayu Ahmad Sadali saat di konfirmasi melalui telpon via WhatsApp dengan jelas mengatakan

” Saya sudah kasih tahu ke Ibu Erni selaku Kepala Bidang TK untuk segera menentukan waktu Audensi dan surat dari DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia kabupaten Indramayu sudah saya terima dan bisa langsung ke Bidangnya” Pungkasnya

(Red / AF)

banner 970x250

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!