Daerah

Kepala SD Negeri 1 Kempek Diduga Menghindari Wartawan dan Memberikan Informasi Tidak Benar

12
×

Kepala SD Negeri 1 Kempek Diduga Menghindari Wartawan dan Memberikan Informasi Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
banner 728x90

KABUPATEN CIREBON, sidikkriminal.co.id – Tugas jurnalis merupakan pilar keempat demokrasi yang berperan penting sebagai penyalur informasi publik bagi masyarakat Indonesia. Aktivitas jurnalis pun dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam menjalankan tugas liputan, wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada narasumber guna menghasilkan pemberitaan yang berimbang. Namun, upaya konfirmasi terkait penggunaan Anggaran Dana BOS Tahun Ajaran 2024 di SD Negeri 1 Kempek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, justru mendapat hambatan dari salah satu oknum yang mengaku sebagai guru di sekolah tersebut.

Awak media yang datang ke SDN 1 Kempek dengan tujuan melakukan konfirmasi terkait dana BOS mengaku kesulitan menemui Kepala Sekolah, Suyatno, S.Pd., Meski sudah tiga kali mendatangi sekolah, pihak wartawan tidak pernah berhasil bertemu langsung. Pihak sekolah selalu beralasan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat karena kesibukannya, baik sebagai kepala sekolah maupun Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gempol.

“Mobilnya ada, tapi orangnya tidak ada. Beliau selalu keliling ke sekolah-sekolah lain,” ujar seseorang yang mengaku guru di sekolah tersebut. Padahal, awak media mengaku melihat dengan mata kepala sendiri bahwa kendaraan dinas kepala sekolah terparkir di lingkungan sekolah.

Tindakan Kepala SDN 1 Kempek ini disayangkan. Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang kepala sekolah seharusnya tidak perlu menghindar dari wartawan jika memang tidak ada hal yang ditutupi. Lebih ironis lagi, adanya dugaan kebohongan dari salah satu oknum guru yang menyebut kepala sekolah tidak berada di tempat, padahal faktanya berbeda.

Sebagai pendidik, sikap tersebut dinilai tidak etis karena guru seharusnya menjadi panutan bagi peserta didik dan masyarakat sekitar. Jika seorang guru dapat berbohong, bagaimana dengan anak didiknya yang notabene merupakan generasi penerus bangsa?

Selain itu, tindakan Kepala Sekolah dan oknum guru tersebut diduga telah melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat (1), yang menyebutkan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

 

(Agus Mulyanto & Tim)

banner 970x250
error: Content is protected !!